Polri Serahkan Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
Jakarta — Polri secara resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Asabri dan Krakatau Steel, Don Ritto, beser
Jakarta — Polri secara resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Asabri dan Krakatau Steel, Don Ritto, beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Penyerahan tahap kedua (P-21) ini dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian dan dimulainya tahap penuntutan di korps Adhyaksa.
Don Ritto tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap. Tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari kendaraan taktis yang membawanya menuju gedung kejaksaan. Raut wajahnya tampak tegang ketika dikawal oleh beberapa personel Polri menuju ruang serah terima perkara.
Kronologi Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Prosesi penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21). Berikut urutan kegiatan penyerahan:
- Tersangka diberangkatkan dari Rutan Polri dengan pengawalan ketat menggunakan kendaraan taktis
- Setibanya di Gedung Bundar Jampidsus, dilakukan verifikasi identitas tersangka oleh tim jaksa
- Penyerahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Dirkrimum kepada Kepala Subdit Tipidum Kejagung
- Tersangka selanjutnya dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama proses persidangan
- Penandatanganan berita acara penyerahan oleh kedua belah pihak
Latar Belakang Kasus Pencucian Uang
Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan dana investasi PT Asabri dan Krakatau Steel. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menyeret sejumlah nama besar dalam megaproyek investasi bodong senilai triliunan rupiah.
Dalam kasus utama Asabri, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp22 triliun akibat investasi saham yang tidak符合 regulasi. Don Ritto diduga terlibat dalam aliran dana yang tidak sah melalui berbagai perusahaan cangkang, transaksi lintas negara, dan pembelian aset-aset mewah yang tidak dilaporkan.
"Penyidik telah bekerja secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti yang kuat dalam menangani kasus ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bukti keseriusan Polri dalam menuntaskan perkara," ujar seorang pejabat Divisi Tindak Pidana Umum yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Profil Singkat Don Ritto
Don Ritto dikenal sebagai salah satu pihak yang memiliki kedekatan dengan petinggi PT Asabri pada era 2012-2019. Ia juga tercatat sebagai pengelola beberapa perusahaan yang menjadi kendaraan untuk menampung dana investasi bermasalah. Tersangka juga sempat disebut dalam berbagai rapat internal terkait penempatan portofolio saham yang akhirnya anjlok nilainya.
Dalam berkas perkara, penyidik menemukan setidaknya tiga perusahaan yang dikelola langsung maupun tidak langsung oleh Don Ritto menerima aliran dana dari PT Asabri. Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam bentuk investasi properti, saham, dan instrumen keuangan lainnya di luar koridor yang ditetapkan oleh regulator.
Proses Hukum Tahap Penuntutan
Setelah penyerahan tahap kedua ini, sepenuhnya wewenang penanganan perkara berada di tangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Tim jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan, lalu melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
Dalam kurun waktu 14 hari ke depan, pihak kejaksaan diharapkan telah merampungkan konstruksi dakwaan. Apabila perkara dilimpahkan, persidangan akan segera diagendakan dengan agenda pembacaan dakwaan terlebih dahulu, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Reaksi Publik dan Pegiat Antikorupsi
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, khususnya karena berkaitan dengan dana pensiun prajurit TNI dan Polri yang dikelola oleh PT Asabri. Kerugian yang ditimbulkan dinilai sangat signifikan dan merugikan jutaan peserta pensiun yang menggantungkan hidup mereka dari dana tersebut.
Pegiat antikorupsi mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Mereka juga menuntut agar seluruh aktor yang terlibat, termasuk pihak yang menikmati hasil dari tindak pidana ini, turut diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Komitmen Penegakan Hukum
Penyerahan Don Ritto menjadi bagian dari komitmen Polri dan Kejagung dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik. Kerja sama antar lembaga penegak hukum ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, kini publik menantikan bagaimana kejaksaan akan menyusun strategi penuntutan agar kasus ini dapat diputus secara adil, memberikan efek jera bagi pelaku, serta mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
[SOCIAL_TWEET]: Polri resmi serahkan tersangka Don Ritto dan barang bukti kasus dugaan pencucian uang PT Asabri-Krakatau Steel ke Kejagung, Jumat (17/7/2026). Penyerahan tahap kedua dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Jakarta. #Polri #Kejagung #Asabri #PencucianUang[SOCIAL_TG]: 🔍 Polri serahkan Don Ritto ke Kejagung! Tersangka kasus pencucian uang Asabri-Krakatau Steel kini resmi masuk tahap penuntutan. Kerugian negara ditaksir capai triliunan rupiah! ⚖️
Comments (0)