Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (0

Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (09/07/2026) sore. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menuntaskan proses pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kronologi Pemeriksaan dan Penahanan

Sejak pagi hari, Ma'ruf Cahyono telah terlihat memenuhi panggilan penyidik. Ia hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Proses pemeriksaan berlangsung selama lebih dari delapan jam, menandakan kompleksitas dan luasnya materi penyidikan yang tengah berlangsung. Tim penyidik mencecarnya dengan puluhan pertanyaan terkait dugaan aliran dana dalam proyek yang dikawal MPR pada periodo tertentu.

  1. Pukul 09.30 WIB: Ma'ruf tiba di Gedung Merah Putih, langsung menuju ruang penyidik di lantai dua.
  2. Pukul 12.15 WIB: Istirahat sejenak, Ma'ruf mengaku masih kooperatif menjawab seluruh pertanyaan.
  3. Pukul 15.00 WIB: Konfrontasi dengan saksi lain dilakukan untuk memperkuat alat bukti.
  4. Pukul 17.45 WIB: Penyidik menetapkan penahanan. Rompi oranye resmi dikenakan.
  5. Pukul 18.10 WIB: Ma'ruf digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK.
"Tersangka kami tahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Hal ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, dan mencegah pengulangan tindak pidana," ujar Juru Bicara KPK, dalam konferensi pers yang digelar seketika.

Kasus yang Menjerat

Ma'ruf Cahyono diduga terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesekjenan MPR. Proyek yang diduga menjadi sumber bancakan adalah renovasi gedung Nusantara dan pengadaan sistem informasi keanggotaan digital. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sementara mencapai Rp 42 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah penggelembungan harga (markup), setoran fee proyek melalui perantara, hingga penyalahgunaan diskresi anggaran.

Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen kontrak fiktif, transfer mencurigakan, serta keterangan saksi dari pihak rekanan dan mantan staf Kesekjenan. Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda miliaran rupiah.

Sikap Tersangka dan Respons Publik

Saat keluar dari gedung mengenakan rompi oranye khas KPK, Ma'ruf hanya tertunduk tanpa mengeluarkan pernyataan. Tim penasihat hukumnya, Bagus Wicaksono, menyatakan kliennya menghormati proses hukum dan akan mengajukan praperadilan sebagai upaya membela diri. "Kami menilai penetapan tersangka terlalu dipaksakan. Klien kami hanya menjalankan tugas administratif. Tidak ada personal benefit di sana," katanya kepada wartawan.

Penahanan ini sontak menjadi sorotan publik. Ma'ruf merupakan figur senior yang sempat menduduki posisi penting di lembaga legislatif tertinggi negara. Sebelumnya, ia juga dikenal sebagai birokrat karier yang cukup bersih. Namun KPK menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Lembaga antirasuah itu juga membantah tudingan adanya motif politik di balik penahanan yang dilakukan hanya berselang beberapa pekan dari momen politik nasional.

Pengamat hukum tata negara, Dr. Arif Santoso, menilai penahanan ini menjadi ujian baru bagi KPK untuk membuktikan independensinya. "Publik berhak mendapatkan transparansi penuh. Jangan sampai ini jadi drama hukum yang hanya menyasar pinggiran, sementara aktor utamanya justru lolos. Harus dibuktikan siapa yang sebenarnya mendapat aliran dana terbesar dari proyek MPR tersebut," katanya.

KPK sendiri menjamin akan mengembangkan penyidikan hingga ke pihak-pihak lain. Tidak menutup kemungkinan anggota dewan atau pimpinan MPR pada periode yang sama ikut terseret. "Ini baru awal, kami akan dalami hingga ke lapis paling atas yang memberikan perintah dan menikmati uangnya," tegas salah seorang penyidik senior yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, keluarga Ma'ruf yang ditemui di kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, memilih bungkam. Sang anak hanya menyampaikan permohonan doa agar ayahnya kuat menjalani proses hukum yang panjang. Publik kini menanti langkah apa yang akan diambil KPK selanjutnya, serta apakah Ma'ruf akan bersedia menjadi justice collaborator untuk membongkar simpul korupsi di institusi legislatif yang lebih besar.

[SOCIAL_TWEET]: BREAKING: Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono resmi ditahan KPK! Rompi oranye kini melekat di tubuh mantan pejabat teras legislatif. Kasus korupsi Rp 42M di pengadaan MPR menjerat. KPK janji bongkar hingga aktor atas. #BreakingNews #KPK #KorupsiMPR[SOCIAL_TG]: 🟠 Ma'ruf Cahyono, mantan Sekjen MPR, resmi ditahan KPK usai 8 jam pemeriksaan intensif. Diduga terlibat korupsi renovasi gedung MPR senilai Rp 42M. Penyidik janji bongkar aliran dana hingga ke lapis atas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User