KPK Sebut Ma'ruf Cahyono Pakai Uang Gratifikasi Biayai Pernikahan Anak

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono diduga menggunakan dana gratifikasi yang dit

KPK Sebut Ma'ruf Cahyono Pakai Uang Gratifikasi Biayai Pernikahan Anak

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono diduga menggunakan dana gratifikasi yang diterimanya semasa menjabat untuk membiayai pernikahan anaknya. Temuan ini muncul dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat politikus senior Partai Golkar itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pribadi Ma'ruf dan keluarganya. "Dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis transaksi keuangan, kami menemukan bahwa sebagian uang gratifikasi itu digunakan untuk membiayai pesta pernikahan putrinya pada 2019," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (9/7/2026).

Kronologi Penemuan Bukti

  1. Juni 2025 – KPK menerima laporan masyarakat tentang dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ma'ruf Cahyono selama masa jabatannya sebagai Sekjen MPR (2014-2019).
  2. Agustus 2025 – Penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat transaksi tidak wajar senilai Rp22 miliar di sejumlah rekening milik tersangka.
  3. November 2025 – KPK menggeledah rumah pribadi Ma'ruf di bilangan Jakarta Selatan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk kuitansi vendor pernikahan.
  4. Maret 2026 – Saksi dari pihak event organizer dan dekorasi diperiksa, mengonfirmasi pembayaran pesta pernikahan anak Ma'ruf menggunakan dana tunai sebesar Rp4,7 miliar.
  5. Juli 2026 – KPK mengumumkan temuan tersebut secara resmi kepada publik sebagai bagian dari pengembangan konstruksi perkara.

Modus dan Aliran Dana

Menurut konstruksi perkara, Ma'ruf diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintervensi sejumlah proyek di lingkungan MPR dan sekretariat jenderal agar dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan rekanannya. Atas setiap proyek, ia menerima "fee" dengan persentase tertentu yang disamarkan melalui transaksi bisnis konsultasi fiktif.

Dana senilai Rp4,7 miliar untuk pernikahan dibayarkan secara bertahap dalam bentuk tunai dan transfer kepada vendor gaun pengantin, katering, dekorasi, serta dokumentasi. Transaksi ini tercatat terjadi pada periode Februari—April 2019, sepekan hingga sebulan menjelang akad nikah yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta.

"Pengeluaran untuk pesta pernikahan tidak sesuai dengan profil penghasilannya sebagai pejabat negara. Ini menjadi salah satu titik terang yang memperkuat dugaan pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Respons Ma'ruf Cahyono

Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Ma'ruf membantah semua tuduhan. Ia mengklaim bahwa biaya pernikahan sepenuhnya berasal dari tabungan pribadi hasil akumulasi pendapatan selama berpuluh tahun menjadi anggota DPR dan jabatan publik lainnya. Otto juga mempertanyakan motif KPK yang dinilainya terlalu mempolitisir urusan keluarga.

Namun, KPK menegaskan bahwa berdasarkan perhitungan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ma'ruf tidak melaporkan akumulasi harta yang cukup untuk mendanai pesta pernikahan mewah tersebut. Ini menjadi salah satu dasar penetapan Ma'ruf sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Implikasi Hukum

Ma'ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2026 dengan sangkaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Saat ini, KPK masih melakukan penelusuran aset lain yang diduga berasal dari gratifikasi, termasuk sejumlah properti di Jakarta dan Bogor yang terindikasi atas nama orang kepercayaan Ma'ruf.

Kasus ini menambah panjang daftar pejabat tinggi yang terjerat gratifikasi, sekaligus mempertegas komitmen KPK dalam mengusut korupsi di lembaga legislatif. "Kami tidak akan berhenti pada satu pihak saja. Siapa pun yang menikmati uang hasil korupsi akan kami kejar," pungkas Alexander.

[SOCIAL_TWEET]: KPK ungkap Ma'ruf Cahyono gunakan uang gratifikasi Rp4,7 M untuk biayai pernikahan anaknya di Hotel Mulia. Modus: proyek intervensi dan konsultasi fiktif. Ancaman 20 tahun penjara menanti. #KPK #KorupsiGolkar #GratifikasiMa'ruf[SOCIAL_TG]: 🔍 KPK bongkar! Ma'ruf Cahyono pakai uang gratifikasi Rp4,7 M untuk nikahkan anaknya. Pernikahan digelar di Hotel Mulia, modusnya proyek fiktif. Terancam 20 tahun bui.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User