Ekonom Sebut Kopdes Merah Putih Wujudkan Ekonomi Kerakyatan Pasal 33
JAKARTA — Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang digagas pemerintah mendapat apresiasi dari kalangan ekonom. Kehadiran program ini din
JAKARTA — Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang digagas pemerintah mendapat apresiasi dari kalangan ekonom. Kehadiran program ini dinilai selaras dengan semangat ekonomi kerakyatan yang diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Para ahli memandang Kopdes Merah Putih bukan sekadar program bantuan modal, melainkan strategi fundamental untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi desa.
Landasan Konstitusi yang Kuat
Pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” serta “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Dalam konteks ini, koperasi menjadi bentuk usaha yang paling sesuai. Menurut Dr. Hendri Saputra, ekonom senior dari Universitas Indonesia, koperasi desa yang dikelola secara profesional dengan dukungan negara akan mempercepat inklusi ekonomi.
“Kopdes Merah Putih adalah manifestasi nyata dari Pasal 33. Ini bukan koperasi biasa, melainkan wadah kolektif yang menyatukan potensi produksi, distribusi, dan konsumsi di tingkat tapak. Dengan demikian, rantai nilai komoditas desa bisa dikendalikan oleh warga sendiri,”ujarnya dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis (6/3).
Kronologi Perumusan dan Peluncuran Program
- Oktober 2024: Presiden menginstruksikan Kementerian Koperasi dan UKM untuk merancang skema koperasi desa yang mampu menjadi penggerak ekonomi perdesaan. Konsep awal berupa integrasi BUMDes dan unit usaha warga.
- Desember 2024: Nama "Kopdes Merah Putih" resmi diperkenalkan. Fokus program pada pengadaan sarana produksi pertanian, penyediaan pupuk, alat mesin pertanian, hingga akses pemasaran digital.
- Januari 2025: Uji coba dilakukan di 500 desa percontohan di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Masing-masing desa mendapat stimulan dana segar Rp500 juta untuk penyertaan modal.
- Maret 2025: Evaluasi awal menunjukkan peningkatan omzet rata-rata unit usaha desa sebesar 37% dan penurunan angka tengkulak hingga 42%.
- April 2025: Pemerintah mengumumkan perluasan program ke 10.000 desa pada tahun 2026 dengan total anggaran Rp5 triliun.
Data Kementerian Koperasi menunjukkan, dari 83.000 desa di Indonesia, baru sekitar 12% yang memiliki koperasi aktif dengan tata kelola sehat. Kopdes Merah Putih ditargetkan menutup celah ini sekaligus menciptakan lapangan kerja langsung bagi pemuda desa.
Dukungan Akademisi dan Potensi Dampak
Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Rina Asmara, M.Ec., menekankan bahwa Pasal 33 tidak melarang pasar, tetapi menghendaki keseimbangan antara peran negara, swasta, dan rakyat. "Koperasi desa adalah jembatan agar rakyat tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Dengan konsolidasi aset produktif, desa bisa menjadi subjek ekonomi yang kuat," katanya.
Lebih lanjut, Prof. Rina menggarisbawahi pentingnya tata kelola transparan dan pendampingan teknis agar program tidak sekadar menjadi proyek. “Risiko utama adalah moral hazard. Maka audit berkala oleh inspektorat daerah dan partisipasi warga mutlak diperlukan,” imbaunya.
Sinergi dengan Sektor Prioritas Nasional
Kopdes Merah Putih disinergikan dengan sektor-sektor prioritas seperti ketahanan pangan, energi terbarukan, dan hilirisasi sumber daya alam. Desa-desa dengan potensi perkebunan kopi, misalnya, mendapat fasilitasi untuk membangun unit pengolahan pascapanen sehingga nilai tambah dinikmati desa, bukan tengkulak. Begitu pula desa pesisir yang akan dibantu koperasi perikanan dengan rantai dingin.
Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Teguh Wibisono, menyatakan bahwa program ini mengadopsi model multi-stakeholder cooperative yang sukses di negara seperti Belanda dan Korea Selatan. “Kita tidak perlu mengekspor bahan mentah terus. Kopdes akan jadi alat untuk industrialisasi desa,” ujarnya.
Perbandingan dengan Program Koperasi Sebelumnya
Program ini berbeda dari Koperasi Unit Desa (KUD) era 1970–1980-an yang cenderung top-down dan politis. Kopdes Merah Putih dirancang partisipatif dengan sepertiga pengurus wajib dari kalangan pemuda dan perempuan. Keputusan bisnis diambil melalui musyawarah anggota, bukan oleh satu figur sentral. Skema keuntungan juga diatur: 40% untuk anggota, 20% cadangan modal, 20% dana pengembangan desa, dan 20% insentif pengurus.
Tantangan ke Depan
Meski optimistis, sejumlah ekonom mengingatkan tiga tantangan besar, yakni: (1) kapasitas sumber daya manusia di desa yang masih rendah, (2) konektivitas digital yang belum merata, dan (3) potensi intervensi politik lokal yang bisa membelokkan program. Pemerintah ditegaskan harus memasang rambu-rambu ketat agar Kopdes Merah Putih tetap menjadi entitas ekonomi profesional, bukan kendaraan politik.
Namun demikian, keyakinan terhadap konstitusionalitas program ini tidak terbantahkan. “Selama dijalankan dengan niat tulus untuk kesejahteraan rakyat, Kopdes Merah Putih akan menjadi pilar keempat demokrasi ekonomi Indonesia,” tutup Hendri Saputra.
[SOCIAL_TWEET]: Program #KopdesMerahPutih dinilai selaras dengan Pasal 33 UUD 1945. Stimulan Rp500 juta per desa disalurkan untuk kedaulatan ekonomi warga. Apakah ini solusi tengkulak? #EkonomiKerakyatan #KoperasiDesa[SOCIAL_TG]: 📢 Program #KopdesMerahPutih dikuatkan sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945! 💰 Dana stimulan Rp500 juta/desa 👥 Pemuda & perempuan wajib di kepengurusan 📈 Omzet desa naik 37% Baca selengkapnya 👇
Comments (0)