Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia selama berbulan-bulan kembali menjadi perhatian dunia. Asap yang mengepul, langit yang memerah, dan ribuan warga yang terserang infeksi saluran pernapasan (ISPA) menjadi pemandangan yang akrab setiap musim kemarau. Namun, hingga kini, pemerintah belum berencana menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa status tersebut belum masuk dalam pertimbangan. Pertanyaannya, mengapa bencana yang berdampak lintas provinsi dan lintas negara ini belum juga naik status?
Status Bencana Nasional dan Implikasinya
Dalam sistem penanggulangan bencana di Indonesia, penetapan status bencana nasional bukan sekadar administratif. Status ini mengubah lanskap kewenangan, pendanaan, dan koordinasi. Ibarat seperti memindahkan kemudi dari pemain lokal ke tim pusat: ketika sebuah bencana berstatus nasional, Presiden memegang kendali penuh, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi komandan lapangan, dan anggaran darurat bisa dikucurkan tanpa menunggu proposal daerah.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ada tiga syarat utama: dampak korban dan kerugian yang meluas, cakupan wilayah yang melintasi batas provinsi, serta kemampuan pemerintah daerah yang dianggap tidak lagi memadai. Beberapa pihak menilai karhutla telah memenuhi ketiga syarat tersebut. Namun, pemerintah memiliki kalkulasi lain.
Mengapa Pemerintah Menahan Diri
Pernyataan Dudung menandakan bahwa pemerintah memilih pendekatan berbasis kewaspadaan daerah ketimbang sentralisasi darurat. Ada beberapa alasan yang sering dikemukakan. Pertama, karhutla di Indonesia sebagian besar terjadi di lahan gambut dan perkebunan yang pengelolaannya berada di ranah daerah dan korporasi. Pemerintah pusat menilai intervensi awal melalui posko daerah, bantuan helikopter water bombing, dan modifikasi cuaca sudah cukup untuk menekan eskalasi.
Kedua, penetapan status bencana nasional memiliki konsekuensi politik dan ekonomi yang besar. Ibarat seperti menekan tombol panik di ruang kendali: begitu ditekan, seluruh sistem bergerak, termasuk citra investasi dan stabilitas harga komoditas. Pemerintah khawatir label "bencana nasional" dapat memicu reaksi pasar dan mempersulit diplomasi dagang, terutama karena asap karhutla kerap menimbulkan protes dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Ketiga, ada kekhawatiran bahwa status nasional justru menciptakan ketergantungan daerah pada pusat. Beberapa pejabat berpendapat bahwa pemerintah daerah harus lebih dulu mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber daya lokal sebelum meminta intervensi penuh dari Jakarta.
Dampak Nyata yang Tak Bisa Diabaikan
Meski belum berstatus nasional, dampak karhutla tidak bisa dipandang sebelah mata. Data dari berbagai lembaga lingkungan menunjukkan bahwa luas area yang terbakar setiap tahunnya mencapai ratusan ribu hektare. Asapnya tidak mengenal batas administratif. Sekolah diliburkan, penerbangan ditunda, dan jutaan orang menghirup udara berpolusi yang jauh di atas ambang batas aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Karhutla adalah bencana ekologis yang dampaknya berlapis: kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan hubungan internasional. Menunda status bukan berarti menunda penanganan," ujar seorang pengamat kebijakan lingkungan.
Kerugian ekonomi akibat karhutla juga tidak kecil. Selain biaya pemadaman yang membengkak, sektor pariwisata dan transportasi ikut terganggu. Petani dan peternak kehilangan lahan serta pendapatan. Ekosistem gambut yang rusak membutuhkan puluhan tahun untuk pulih, dan selama itu pula emisi karbon terus dilepaskan ke atmosfer.
Jalan Tengah yang Dibutuhkan
Perdebatan soal status bencana nasional sebenarnya bukan soal label semata, melainkan soal kecepatan dan ketepatan respons. Pemerintah bisa mengambil jalan tengah: memperkuat koordinasi lintas kementerian tanpa harus menetapkan status darurat nasional, misalnya melalui operasi terpadu yang melibatkan TNI, Polri, BNPB, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Teknologi juga bisa menjadi kunci. Pemantauan titik panas berbasis satelit, algoritma machine learning (pembelajaran mesin) untuk memprediksi sebaran api, serta platform pelaporan warga dapat mempercepat deteksi dini. Ibarat seperti memasang alarm kebakaran pintar di seluruh hutan: begitu ada tanda bahaya, respons bisa dilakukan dalam hitungan menit, bukan hari.
Yang terpenting, pencegahan harus menjadi prioritas, bukan pemadaman. Restorasi gambut, penegakan hukum terhadap pembukaan lahan ilegal, dan insentif bagi praktik pertanian tanpa bakar menjadi investasi jangka panjang yang jauh lebih murah dibanding biaya bencana. Selama pemerintah masih bergulat dengan keputusan status, asap terus membubung dan rakyat terus menanggung akibatnya. Keputusan politik boleh menunggu, tetapi paru-paru warga tidak bisa.
Comments (0)