Febrie Adriansyah Resmi Tersangka TPPU, Kejaksaan Agung Umumkan Penetapan
Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangk
Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini mengejutkan publik karena Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan dikenal sebagai salah satu jaksa paling senior di institusi tersebut. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menduga adanya aliran dana mencurigakan dari sejumlah proyek besar yang ditanganinya semasa menjabat.
Penetapan Tersangka Setelah Proses Panjang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (10/7/2026) setelah serangkaian gelar perkara internal.
“Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, kami menetapkan saudara FA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2023 hingga 2025,”ujar Ketut dalam konferensi pers di Jakarta. Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai total lebih dari Rp150 miliar yang diduga disembunyikan melalui berbagai instrumen investasi dan perusahaan cangkang.
Febrie dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Profil Febrie Adriansyah: Dari Intelijen hingga Puncak Jampidsus
Febrie Adriansyah memulai karier sebagai jaksa pada 1995 dan menapaki berbagai pos strategis di korps Adhyaksa. Lahir di Jakarta, lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini dikenal sebagai jaksa tangguh yang kerap menangani kasus-kasus besar. Pria kelahiran 1970 itu pertama kali menduduki jabatan struktural sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di beberapa daerah, sebelum akhirnya dipercaya menangani bidang intelijen di Kejaksaan Agung.
Puncak kariernya terjadi pada 2023 ketika ia diangkat menjadi Jampidsus menggantikan pendahulunya yang pensiun. Selama menjabat Jampidsus, Febrie memimpin penyidikan sejumlah kasus kakap, termasuk korupsi di sektor pertambangan, penyalahgunaan dana haji, dan mega korupsi PT Timah. Sayangnya, namanya kemudian terseret dalam pusaran dugaan suap dan gratifikasi yang berujung pada penangkapan oleh Tim Khusus Kejaksaan Agung pada 2025.
Rekam Jejak Kontroversial
Sebelum menjabat Jampidsus, Febrie Adriansyah sempat dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus karena dugaan pelanggaran etik terkait penanganan perkara korupsi yang dinilai lambat. Namun, ia kemudian direhabilitasi dan justru dipromosikan. Rekam jejaknya di dunia intelijen penegakan hukum membuatnya memiliki jaringan luas, baik di internal kejaksaan maupun di luar.
Kariernya yang moncer sempat diwarnai sejumlah catatan merah. Pada 2019, namanya disebut dalam laporan masyarakat ke Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus mafia tanah. Meski tidak terbukti secara hukum, kasus itu menjadi batu sandungan awal yang kini menjadi sorotan kembali pasca-penetapan tersangka.
Kronologi Kasus dan Aliran Dana Misterius
Sumber dana yang diduga dicuci oleh Febrie berasal dari sejumlah proyek besar yang diselidiki oleh Jampidsus pada masanya. Para penyidik mendapati adanya aliran dana ke rekening-rekening aneh yang terafiliasi dengan beberapa perusahaan milik rekan dekat Febrie. Berikut adalah kronologi utamanya:
- Februari 2025: Tim Khusus Kejaksaan Agung menangkap Febrie atas dugaan menerima suap dari tersangka korupsi pengelolaan minyak mentah.
- Maret 2025: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 11 rekening yang diduga terkait Febrie dengan total saldo mencapai Rp80 miliar.
- Juni 2025: Penyidik menemukan bukti pembelian aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar atas nama orang lain.
- Juli 2026: Gelar perkara memutuskan peningkatan status menjadi tersangka TPPU.
Modus yang diduga digunakan adalah layering, yaitu memecah dana dalam jumlah kecil ke banyak rekening, kemudian diinvestasikan kembali ke dalam reksa dana, obligasi, dan properti. Selain itu, ditemukan pula aliran dana ke luar negeri melalui perusahaan cangkang di negara suaka pajak.
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik
Penetapan tersangka terhadap mantan petinggi Jampidsus ini menimbulkan gelombang skeptisisme terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia. Sejumlah pakar hukum pidana menilai bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmennya dalam membersihkan internal.
“Kalau Jampidsus saja bisa tercoreng seperti ini, publik pasti bertanya-tanya. Harus ada transparansi dan penanganan cepat agar kepercayaan bisa pulih,”kata Dr. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti.
Kejaksaan Agung sendiri menyatakan akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Saat ini penyidik masih menelusuri peran sejumlah pihak swasta yang diduga turut membantu penyamaran aset.
Langkah Hukum Selanjutnya
Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan Febrie sebagai tersangka dalam pekan depan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Jika tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan. Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum di luar negeri untuk melacak aset yang diduga disembunyikan di yurisdiksi lain.
Masyarakat diminta untuk bersabar dan memberikan kepercayaan pada proses hukum yang berjalan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bersih-bersih internal dan menjadi preseden bagi penindakan korupsi oleh penegak hukum itu sendiri.
[SOCIAL_TWEET]: Kejaksaan Agung tetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU! Dana mencurigakan lebih dari Rp150 miliar disembunyikan lewat investasi dan perusahaan cangkang. Ujian berat bagi institusi penegak hukum. #FebrieAdriansyah #TPPU #KejaksaanAgung[SOCIAL_TG]: ⚖️ BREAKING: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi tersangka TPPU. Dana Rp150 miliar lebih diduga disembunyikan di banyak rekening dan aset properti. Ini fakta selengkapnya.
Comments (0)