DTKJ Usulkan Enam Golongan Tambahan Penerima Transportasi Gratis di Jakarta

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) secara resmi mengusulkan perluasan cakupan penerima layanan transportasi gratis di ibu kota. Dalam kajian terbarunya

DTKJ Usulkan Enam Golongan Tambahan Penerima Transportasi Gratis di Jakarta

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) secara resmi mengusulkan perluasan cakupan penerima layanan transportasi gratis di ibu kota. Dalam kajian terbarunya, DTKJ merekomendasikan penambahan enam golongan masyarakat baru yang dinilai masih luput dari jaring pengaman sosial transportasi. Saat ini, program Kartu Gratis Naik Transjakarta dan layanan JakLingko hanya diberikan kepada empat kelompok utama: warga lanjut usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, veteran, dan anak-anak dari keluarga miskin pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Ketua DTKJ, Haris Muhammadun, menyatakan bahwa hasil audit lapangan menunjukkan masih banyak kelompok rentan yang setiap hari harus mengeluarkan biaya transportasi yang membebani pendapatan mereka.

Menurut paparan DTKJ, enam golongan tambahan yang diusulkan adalah: (1) pekerja sektor informal seperti pedagang kaki lima, pemulung, dan tukang ojek pangkalan yang tidak terdaftar di aplikasi; (2) santri dan guru madrasah diniyah yang selama ini hanya mengandalkan donasi; (3) atlet berprestasi daerah yang tengah menjalani pelatihan di pusat-pusat olahraga; (4) janda atau duda miskin yang memiliki tanggungan anak usia sekolah; (5) anak yatim piatu di bawah umur 18 tahun yang tinggal di panti asuhan atau bersama wali tidak mampu; serta (6) pekerja harian yang baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan baru selama minimal tiga bulan. “Data kami menunjukkan, dari sekitar 4,5 juta perjalanan harian di Jakarta, lebih dari 30 persen dilakukan oleh kelompok yang sebenarnya membutuhkan subsidi penuh,” ujar Haris.

Analisis Perluasan Cakupan Penerima Manfaat

Usulan ini muncul di tengah upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan keterjangkauan transportasi publik dan menekan penggunaan kendaraan pribadi. Saat ini, estimasi jumlah penerima transportasi gratis eksisting mencapai 510.000 orang dengan alokasi anggaran sekitar Rp2,1 triliun per tahun. Jika enam golongan baru disetujui, DTKJ memproyeksikan penambahan hingga 345.000 penerima baru sehingga total menjadi 855.000 orang. Konsekuensi anggaran diperkirakan bertambah sebesar Rp1,4 triliun per tahun, yang akan diambilkan dari pos belanja subsidi transportasi Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Dari sisi regulasi, perluasan ini membutuhkan revisi Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Subsidi Transportasi. Beberapa fraksi di DPRD DKI, seperti Fraksi PKS dan PDIP, telah memberikan sinyal dukungan, tetapi meminta adanya verifikasi ketat agar tidak terjadi kebocoran anggaran. Sementara itu, kalangan pemerhati kebijakan publik mengingatkan agar pemerintah tidak hanya menambah golongan penerima, melainkan juga meningkatkan kualitas armada dan frekuensi layanan agar integrasi antarmoda berjalan optimal. “Subsidi penuh ini bagus, tapi harus diimbangi dengan peningkatan rute dan jam operasional agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” kata Dian Mayasari, peneliti dari Institute for Transportation Development and Policy (ITDP) Indonesia.

Golongan Penerima Status Estimasi Jumlah (Orang) Basis Hukum/Kriteria
Lansia (≥60 tahun) Eksisting 210.000 Perda No. 4/2018 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Penyandang Disabilitas Eksisting 85.000 UU No. 8/2016 dan Pergub No. 35/2020
Veteran Eksisting 15.000 Perpres No. 27/2021 tentang Veteran
Pemegang KJP Plus (anak miskin) Eksisting 200.000 Pergub No. 45/2022 tentang KJP Plus
Pekerja informal (PKL, pemulung, dll.) Usulan Baru 120.000 Usulan DTKJ – berbasis verifikasi Dinas Sosial
Santri & guru madrasah diniyah Usulan Baru 45.000 Usulan DTKJ – terintegrasi data Kemenag
Atlet berprestasi daerah Usulan Baru 8.000 Usulan DTKJ – rekomendasi Dispora
Janda/duda miskin tanggungan anak Usulan Baru 95.000 Usulan DTKJ – kategori kemiskinan ekstrem
Anak yatim piatu (<18 tahun) Usulan Baru 37.000 Usulan DTKJ – berbasis data panti asuhan
Pekerja harian korban PHK Usulan Baru 40.000 Usulan DTKJ – syarat minimal 3 bulan menganggur
Total 855.000

Pengusulan ini juga memantik diskusi tentang perlunya digitalisasi sistem subsidi. Saat ini, kartu gratis masih berbasis fisik yang rentan disalahgunakan. DTKJ mendorong penerapan sistem e-wallet berbasis NIK yang diintegrasikan dengan aplikasi JakLingko, sehingga pemantauan penggunaan dapat dilakukan secara real time. Uji coba sistem tersebut direncanakan berjalan mulai triwulan III 2026, bersamaan dengan tahap awal penambahan dua golongan penerima dari enam yang diusulkan. Pemerintah Provinsi DKI dijadwalkan membahas usulan ini dalam rapat anggaran perubahan APBD 2026 pada Maret mendatang. Jika disepakati, warga dari golongan baru tersebut sudah dapat menikmati layanan gratis mulai 1 Juli 2026.

[SOCIAL_TWEET]: DTKJ usulkan tambahan enam golongan penerima transportasi gratis di Jakarta: pekerja informal, santri, atlet, janda miskin, anak yatim, dan korban PHK. Total penerima diproyeksikan naik menjadi 855.000 orang. #DTKJ #TransportasiGratis [SOCIAL_TG]: 🔈 DTKJ usulkan 6 golongan baru penerima transportasi gratis: pekerja informal, santri, atlet, janda/duda miskin, anak yatim, dan pekerja harian korban PHK. Total penerima diperkirakan 855.000 orang. Anggaran naik Rp1,4 triliun. Realisasi bertahap mulai 1 Juli 2026 jika disetujui. Simak rinciannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User