BPJS Ketenagakerjaan Dorong Penghapusan Pajak JHT Demi Keadilan Pekerja

Penasihat Presiden mengungkapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan dukungan penuh terhadap wacana penghapusan pajak atas program Jaminan Hari Tua (JHT) hingga ...

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Penghapusan Pajak JHT Demi Keadilan Pekerja

Penasihat Presiden mengungkapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan dukungan penuh terhadap wacana penghapusan pajak atas program Jaminan Hari Tua (JHT) hingga nol persen. Inisiatif ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mewujudkan perlindungan sosial yang lebih berkeadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Meski demikian, realisasi usulan tersebut kini sepenuhnya bergantung pada keputusan Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal.

Akar Ketidakadilan Pajak JHT Saat Ini

Program JHT merupakan salah satu pilar penting dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan dana pensiun sekaligus kepada pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mengundurkan diri. Namun, regulasi perpajakan yang berlaku selama ini menciptakan jurang perlakuan di antara peserta. Berdasarkan ketentuan yang ada, pencairan manfaat JHT hanya dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) jika pekerja telah menjadi peserta minimal sepuluh tahun. Bagi mereka yang mencairkan dananya sebelum mencapai satu dekade kepesertaan, nilai yang diterima akan terpangkas oleh potongan pajak final yang bisa mencapai lima persen atau lebih, bergantung pada jumlah akumulasi iuran.

Ketentuan ini dianggap kontraproduktif karena mayoritas pekerja di Indonesia, terutama mereka yang berada di segmen informal atau dengan mobilitas karier tinggi, kerap berganti status kepesertaan atau baru terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu yang lebih pendek. Akibatnya, segmen pekerja paling rentan—yang justru paling membutuhkan dana hari tua secara utuh—justru menanggung beban pajak yang mengurangi hak fundamental mereka. Penasihat Presiden menyebut realitas ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang perlu segera dikoreksi.

Sikap Resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Argumentasi Keadilan

Dalam pernyataan yang dikutip dari pertemuan tertutup, sang penasihat menegaskan bahwa manajemen BPJS Ketenagakerjaan sepakat dengan usulan penghapusan pajak JHT menjadi nol persen. Dukungan ini diberikan setelah mempertimbangkan prinsip dasar jaminan sosial yang menempatkan kecukupan manfaat sebagai hak mutlak peserta, bukan sebagai objek pajak yang dapat tergerus oleh kebijakan fiskal. “Jika tujuannya adalah melindungi pekerja di hari tua, maka setiap rupiah yang menjadi hak mereka harus sampai secara utuh. Pajak tidak boleh menjadi penghalang,” demikian intisari pandangan yang disampaikan oleh penasihat.

Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan melihat bahwa penghapusan pajak ini akan menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program JHT. Selama ini, banyak pekerja yang enggan melanjutkan kepesertaan atau bahkan memilih menarik dana lebih awal karena khawatir nilai manfaatnya tergerus pajak. Dengan tarif nol persen, insentif untuk mempertahankan kepesertaan hingga masa pensiun sesungguhnya semakin besar. Selain itu, langkah ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan perlindungan menyeluruh dan nondiskriminatif.

Bola di Tangan Kementerian Keuangan

Meski dukungan dari penyelenggara jaminan sosial sudah bulat, perubahan rezim pajak atas manfaat JHT bukanlah keputusan yang bisa diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Kewenangan untuk merevisi tarif atau menghapus objek pajak sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah perlu menimbang dampak fiskal dari kebijakan ini, mengingat potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor PPh final JHT yang selama ini masuk dalam pos pendapatan pajak.

Namun, penasihat presiden optimistis bahwa aspek keadilan sosial akan menjadi pertimbangan utama. Ia mengindikasikan bahwa komunikasi lintas kementerian telah berjalan dan terdapat kesadaran bersama bahwa pemajakan atas dana pensiun pekerja merupakan warisan regulasi lama yang perlu disesuaikan dengan paradigma perlindungan sosial modern. Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu menerapkan pembebasan pajak penuh atas manfaat jaminan pensiun, dan Indonesia dinilai mampu mengikuti jejak tersebut tanpa mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Apabila disetujui, implementasi teknisnya dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tarif pajak final atas penghasilan dari pekerjaan. Opsi yang paling sering dibahas adalah menghapus ketentuan tarif bertingkat dan kriteria masa kepesertaan, sehingga setiap pencairan JHT—tanpa memandang lama kepesertaan—langsung bebas pajak. Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK mendadak atau mereka yang memutuskan beralih profesi tidak lagi dirugikan oleh potongan yang mengurangi dana darurat hari tua mereka.

Para pengamat ketenagakerjaan menyambut baik wacana ini, meski mengingatkan bahwa penghapusan pajak harus dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan peserta agar dana JHT tidak dihabiskan sebelum waktunya. Di sisi lain, serikat pekerja mendesak agar keputusan segera diambil sebelum berakhirnya periode kabinet saat ini, demi memberikan kepastian hukum bagi jutaan buruh yang telah bertahun-tahun mengharapkan keadilan. Kini, semua mata tertuju pada Kementerian Keuangan untuk menentukan apakah tahun ini akan menjadi titik balik bagi reformasi perpajakan jaminan sosial di Indonesia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User