Bayangkan Anda membuka linimasa media sosial di pagi hari dan disuguhi klaim
Beredar Klaim Viral di Media Sosial Klaim tersebut muncul pertama kali di grup Facebook “Pembela Hukum Rakyat” pada Senin lalu. Unggahan itu menampilkan ta
Beredar Klaim Viral di Media Sosial
Klaim tersebut muncul pertama kali di grup Facebook “Pembela Hukum Rakyat” pada Senin lalu. Unggahan itu menampilkan tangkapan layar artikel berjudul “Jokowi Setujui Perampasan Aset Koruptor, Kecuali untuk Mantan Presiden”. Dalam narasinya, penulis akun menyebut bahwa Jokowi tengah mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, namun di dalamnya terdapat pasal khusus yang melindungi mantan presiden dari perampasan harta. Kabar ini langsung dibagikan ribuan kali. “Ini bentuk pengkhianatan terhadap pemberantasan korupsi,” tulis salah satu pengguna. “Harusnya semua sama di mata hukum, termasuk mantan presiden,” sambung yang lain.
Namun ketika ditelusuri lebih jauh, tautan yang disertakan menuju ke situs blog tidak jelas yang tidak memiliki nama redaksi maupun kontak resmi. Artikel tersebut juga tidak mencantumkan sumber kutipan langsung dari Jokowi atau pejabat terkait. Ini adalah pola umum penyebaran misinformasi — menggunakan klaim bombastis tanpa dasar, namun dengan judul yang dirancang untuk memicu emosi.
“Tidak ada satu pun pasal dalam RUU Perampasan Aset yang menyebut pengecualian bagi mantan presiden. Itu narasi yang sengaja dipelintir.” — Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia.
Klarifikasi Resmi Pemerintah
Menanggapi viralnya kabar ini, Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, memberikan pernyataan tegas. Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu lalu, ia menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak pernah menyetujui atau mengeluarkan pernyataan yang mengecualikan mantan presiden dari perampasan aset. “RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di DPR. Pemerintah justru mengusulkan agar aturan ini berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, termasuk pejabat negara, baik aktif maupun pensiunan,” ujar Moeldoko. Ia juga menyayangkan beredarnya informasi sesat yang memanfaatkan isu sensitif ini untuk menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menambahkan bahwa tidak ada satu pun draf resmi yang mengandung klausul diskriminatif terhadap mantan presiden. “Jika ada, itu pasti sudah menjadi pemberitaan besar dan kami akan koreksi. Sejauh ini, draf yang beredar di publik justru menunjukkan ketegasan negara dalam menyita aset hasil korupsi,” jelas Mahfud di akun Twitter pribadinya.
Fakta di Balik RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset sejatinya adalah inisiatif pemerintah yang sudah berjalan sejak 2021. Tujuannya adalah memudahkan negara menyita harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, tanpa harus menunggu vonis pengadilan yang inkrah. Dalam draf yang beredar di situs resmi Kementerian Hukum dan HAM, subjek hukum yang dikenai perampasan adalah setiap orang yang terbukti melakukan korupsi, baik sebagai pelaku utama, turut serta, maupun penerima manfaat. Tidak ada pengecualian berdasarkan jabatan atau status mantan presiden.
Pasal yang kerap disalahartikan adalah Pasal 21 yang mengatur pencegahan terhadap gugatan dari pihak ketiga. Pasal ini justru melindungi harta benda yang sah milik pihak ketiga yang tidak terlibat korupsi, bukan melindungi terpidana. Sayangnya, klaim hoaks sering memelintir pasal ini sebagai “celah” untuk mantan pejabat tinggi.
Fakta kunci lainnya: hingga saat ini, RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang. Proses pembahasannya masih berlangsung antara pemerintah dan DPR. Jadi klaim bahwa Jokowi telah “menyetujui” sesuatu adalah premis yang keliru sejak awal — persetujuan resmi baru akan diberikan setelah RUU disetujui DPR dan ditandatangani presiden.
Mengapa Klaim Ini Berbahaya?
Hoaks semacam ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Ketika masyarakat dihadapkan pada cerita bahwa mantan presiden “kebal hukum”, muncul rasa putus asa dan sinisme yang melemahkan dukungan terhadap lembaga penegak hukum. Padahal, data dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan Tren Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus membaik dalam tiga tahun terakhir. “Kita sedang berjuang keras membangun integritas, dan hoaks seperti ini seperti tikaman dari belakang,” ujar Nurhayati, aktivis anti-korupsi dari Indonesia Corruption Watch.
Tim Terdepan.id juga menghubungi ahli forensik digital untuk melacak asal usul artikel tersebut. Hasilnya, domain blog itu baru terdaftar seminggu sebelum klaim viral, menggunakan server di luar negeri. Pola ini identik dengan situs yang sengaja dibuat untuk menyebarkan disinformasi politik. Tidak ada bukti bahwa artikel itu berasal dari sumber resmi atau jurnalis kredibel.
Kesimpulan dari cek fakta ini: Klaim “Jokowi setujui perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden” adalah HOAKS. Tidak ada bukti sahih yang mendukung pernyataan tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi berita, terutama yang bersumber dari tautan tak dikenal, dan hanya merujuk pada situs resmi pemerintah serta media terpercaya.
Comments (0)