Yusril Serukan Supremasi Hukum untuk Birokrasi Masa Depan
Calon-calon aparatur sipil negara yang tengah menempuh pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mendapat suntikan semangat konstitusional dari salah satu tokoh hukum Tanah Air. Dalam se...
Calon-calon aparatur sipil negara yang tengah menempuh pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mendapat suntikan semangat konstitusional dari salah satu tokoh hukum Tanah Air. Dalam sebuah kuliah umum yang penuh makna, Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang juga dikenal sebagai mantan menteri, mengingatkan bahwa fondasi utama republik ini adalah hukum, bukan selera penguasa.
Makna Negara Hukum bagi Aparatur
Gagasan bahwa Indonesia merupakan negara hukum telah tertanam kuat dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Konsep rechtsstaat ini menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, sehingga setiap kebijakan, tindakan, dan keputusan pejabat publik harus berpijak pada aturan yang sah. Di hadapan para praja, Yusril menguraikan bahwa negara hukum menjamin hak-hak warga negara sekaligus membatasi kekuasaan. Ibarat rel kereta api, hukum menjadi jalur yang memastikan arah perjalanan pemerintahan tidak tergelincir menuju kesewenang-wenangan atau negara kekuasaan.
Tanpa kerangka hukum yang kuat, lanjutnya, potensi penyalahgunaan wewenang akan membesar. “Negara kita didirikan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Misi luhur ini hanya bisa diwujudkan jika aparatur negara taat pada hukum, bukan pada perintah yang bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya, mengutip semangat para pendiri bangsa. Para praja diingatkan bahwa mereka adalah calon pemimpin yang akan menjadi ujung tombak pelayanan publik, sehingga pemahaman atas doktrin ini menjadi bekal awal yang tak bisa ditawar.
Menolak Logika Negara Kekuasaan
Di balik penegasan tersebut, tersirat kritik tajam terhadap gejala penyimpangan yang kerap muncul dalam birokrasi. Negara kekuasaan atau machtstaat, sebagaimana dijelaskan Yusril, adalah kondisi ketika hukum hanya berfungsi sebagai alat legitimasi kepentingan elite. Dalam sistem semacam itu, kekuasaan menjadi sumber dari segala kewenangan, bukan sebaliknya. Peristiwa di mana keputusan publik lebih banyak dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu merupakan contoh nyata yang harus dilawan oleh generasi baru birokrat.
Yusril juga menyitir perbandingan historis. Banyak negara maju berhasil membangun ekonomi dan kepercayaan warganya karena konsisten menjalankan aturan main yang jelas. Sebaliknya, bangsa-bangsa yang membiarkan kekuasaan absolut tumbuh justru terpuruk dalam krisis multidimensi. “Indonesia harus belajar dari fakta itu. Reformasi birokrasi tidak pernah berhasil tanpa kesadaran bahwa kita semua, tanpa terkecuali, tunduk pada hukum yang sama,” imbuhnya. Para praja diharapkan kelak mampu menjadi agen perubahan yang tidak hanya pintar secara administrasi, tetapi juga memiliki integritas konstitusional yang tinggi.
Transformasi Pola Pikir Calon Birokrat
Pendidikan di IPDN bukan sekadar mencetak administrator yang mahir dalam prosedur. Lebih dari itu, kampus ini bertugas membentuk karakter pelayan publik yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Melalui pesannya, Yusril mendorong agar seluruh praja menginternalisasi prinsip bahwa jabatan adalah amanah, bukan sarana mencari pengaruh. Setiap peraturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, wajib dipatuhi dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Masyarakat saat ini semakin kritis dan cerdas. Mereka tahu mana birokrat yang bekerja berdasarkan aturan dan mana yang hanya mengejar kekuasaan. Pilihan ada di tangan kalian: menjadi pelindung hukum atau justru merobohkannya,” tutur Yusril dalam dialog interaktif yang berlangsung hangat. Transformasi pola pikir semacam ini, katanya, akan memperkuat budaya organisasi yang transparan dan akuntabel. Dengan begitu, pelayanan publik tidak lagi terjebak pada rantai birokrasi yang lamban, melainkan hadir sebagai solusi bagi persoalan warga.
Urgensi di Era Digital dan Disrupsi
Pesan tentang kepatuhan hukum dan bahaya negara kekuasaan terasa semakin relevan di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Era digital menuntut pemerintah untuk bergerak cepat dan adaptif, namun kecepatan itu tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Yusril menekankan bahwa birokrasi modern harus mampu menerapkan inovasi tanpa mengabaikan regulasi. Sebagai contoh, pemanfaatan data pribadi warga dalam pelayanan elektronik wajib dilindungi oleh peraturan yang ketat, bukan dieksploitasi untuk keuntungan penguasa atau korporasi tertentu.
“Disrupsi bukan alasan untuk mengabaikan aturan. Justru, hukum harus menjadi rem yang mencegah sistem digital kita kebablasan menjadi alat kontrol kekuasaan. Saya yakin, para praja IPDN yang melek teknologi akan menjadi pelopor birokrasi digital yang tetap humanis dan taat aturan,” ujarnya. Hal ini sejalan dengan harapan banyak pihak agar birokrasi Indonesia mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di semua lini.
Menutup kuliah umumnya, Yusril berpesan agar para praja kelak tidak hanya menjadi eksekutor anggaran dan aturan, melainkan juga benteng terakhir bagi warga yang mencari keadilan. “Indonesia membutuhkan birokrat yang berani berkata tidak pada titah yang inkonstitusional, karena negara ini adalah rumah kita bersama, bukan istana kekuasaan segelintir orang.” Gemuruh tepuk tangan pun menyambut pernyataan itu, seolah menjadi penanda bahwa api semangat negara hukum telah dinyalakan kembali di hati para calon pemimpin bangsa.
Baca juga:
Comments (0)