SPAI Tolak Perpres 27/2026: Ojol Bukan UMKM, Ini Alasannya

Puluhan juta pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia tengah berada di persimpangan kebijakan. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengubah status hukum pengemudi ojol men...

SPAI Tolak Perpres 27/2026: Ojol Bukan UMKM, Ini Alasannya

Puluhan juta pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia tengah berada di persimpangan kebijakan. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengubah status hukum pengemudi ojol menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memicu penolakan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Ini penting karena nasib sekitar 3,6 juta mitra pengemudi ojol di berbagai platform turut ditentukan oleh arah regulasi ini, dan dampaknya akan terasa hingga ke kantong pengemudi sehari-hari.

Perpres 27/2026: Apa yang Sebenarnya Berubah?

Secara garis besar, Perpres 27/2026 memindahkan kategori hukum pengemudi ojol dari posisi “mitra” perusahaan aplikasi menjadi entitas usaha mandiri yang disetarakan dengan UMKM. Ibarat seorang karyawan toko yang tiba-tiba diminta berstatus pemilik usaha tanpa tambahan modal: labelnya berubah, tetapi fasilitas dan perlindungan tidak otomatis ikut berpindah. Dalam kerangka baru ini, pengemudi dianggap bertanggung jawab penuh atas seluruh aspek operasional — mulai dari biaya kendaraan, perawatan, hingga kewajiban perpajakan.

Padahal, ekosistem ojol di Indonesia bertumpu pada hubungan kemitraan dengan platform digital seperti Gojek dan Grab. Pesanan datang melalui algoritma aplikasi, tarif ditentukan oleh sistem, dan penilaian kinerja dilakukan oleh platform secara sepihak. Jika status berubah menjadi UMKM, perlindungan yang selama ini melekat pada hubungan kemitraan, seperti jaminan kecelakaan dan skema asuransi, berisiko kehilangan pijakan hukumnya.

Alasan Penolakan: Bukan Sekadar Soal Label

SPAI menegaskan bahwa penolakan ini bukan sekadar keberatan atas kata “UMKM”, melainkan kekhawatiran terhadap konsekuensi lanjutan dari perubahan status tersebut.

“Kami tidak menolak labelnya. Kami menolak jika perubahan status ini dimanfaatkan platform untuk melepas tanggung jawab terhadap pengemudi,”
demikian inti sikap resmi yang disampaikan serikat pekerja ini. Menurut SPAI, pengemudi ojol tetap berada di bawah kendali platform melalui sistem penilaian, penetapan tarif, dan aturan pemberhentian yang bersifat sepihak.

Argumen kedua menyangkut perlindungan sosial. Sebagai pelaku UMKM, pengemudi akan diwajibkan membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara mandiri — beban baru yang sebelumnya ditanggung bersama oleh platform. Para pengamat kebijakan menilai kekhawatiran ini beralasan. Perbedaan mendasar antara mitra pengemudi dan pelaku UMKM sejati terletak pada otonomi: UMKM menentukan sendiri harga dan strategi bisnisnya, sementara pengemudi ojol menerima tarif serta rute yang sudah ditentukan sistem.

Konsekuensi yang Mengintai Pengemudi

Jika Perpres tetap diberlakukan, sejumlah konsekuensi diperkirakan langsung terasa. Pertama, kewajiban perpajakan: status UMKM berarti pengemudi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpotensi dikenai pajak penghasilan final 0,5 persen dari omzet. Kedua, skema asuransi yang kini ditanggung penuh oleh pengemudi. Ketiga, melemahnya posisi tawar pengemudi ketika menghadapi pemutusan sepihak, karena hubungan hukumnya tidak lagi dipandang sebagai hubungan kerja.

Kekhawatiran lain datang dari sisi data. Pemerintah menyebut angka pengemudi ojol aktif lebih dari 3,6 juta orang, namun serikat pekerja menilai basis data tersebut belum mencerminkan kondisi riil di lapangan, termasuk tingginya angka pengemudi yang bekerja paruh waktu. Menyandarkan kebijakan pada data yang tidak akurat berisiko menghasilkan aturan yang justru menjauhkan tujuan perlindungan pekerja.

Jalan Keluar: Dialog, Bukan Pemaksaan

SPAI menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, apabila pemerintah tetap memaksakan implementasi Perpres 27/2026. Organisasi ini juga mendorong dialog tripartit yang melibatkan serikat pekerja, perwakilan platform, dan pemerintah agar regulasi disusun berdasarkan data dan kajian dampak yang lebih matang.

Perdebatan tentang status ojol sejatinya adalah perdebatan tentang arah masa depan ekonomi digital Indonesia. Teknologi memang memungkinkan hadirnya model kerja baru, tetapi inovasi tidak akan berkelanjutan jika tidak diimbangi perlindungan bagi para pekerjanya. Keputusan pemerintah dalam waktu dekat akan menjadi ujian apakah ekosistem ekonomi digital dibangun di atas keseimbangan, atau sekadar efisiensi biaya semata.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User