Skema Perampingan BUMN Era Prabowo: Efisiensi, Dampak, dan Tantangannya
Setiap rupiah yang dikelola negara harus membuahkan hasil maksimal. Itulah inti dari kebijakan perampingan badan usaha milik negara (BUMN), salah satu agenda ekonomi paling bergema di awal pemerintaha...
Setiap rupiah yang dikelola negara harus membuahkan hasil maksimal. Itulah inti dari kebijakan perampingan badan usaha milik negara (BUMN), salah satu agenda ekonomi paling bergema di awal pemerintahan Prabowo Subianto. Bagi masyarakat awam, wacana ini mungkin terdengar seperti urusan internal para direksi dan menteri. Padahal, nasib layanan kereta api, listrik, hingga telekomunikasi ikut ditentukan oleh seberapa ramping struktur perusahaan pelat merah tersebut. Ketika dua BUMN digabung, sebuah unit usaha dilepas, atau bahkan satu entitas dibubarkan, efeknya bisa terasa mulai dari harga tiket perjalanan sampai kecepatan internet di daerah terpencil.
Skema Perampingan: Merger, Holding, dan Konsolidasi Aset
Secara garis besar, skema yang digulirkan pemerintah terdiri dari beberapa jalur. Pertama, konsolidasi lewat holding company atau perusahaan induk, tempat BUMN dari sektor yang sama digabung di bawah satu payung manajemen. Kedua, merger langsung antardua atau lebih perusahaan. Ketiga, divestasi atau pelepasan unit usaha yang dianggap berada di luar bisnis inti. Keempat, pembubaran BUMN yang dinilai tidak lagi efisien atau kehilangan peran strategisnya.
Ibarat seperti merapikan lemari yang penuh sesak: barang-barang dengan fungsi serupa dikumpulkan dalam satu wadah agar mudah dirawat, sementara barang yang jarang dipakai dilepas agar tidak memakan tempat. Dalam konteks ini, wadah tersebut adalah klaster-klaster industri yang sudah terbentuk sebelumnya, seperti perbankan dalam Himbara, energi di bawah Pertamina, pangan lewat ID Food, hingga aviasi melalui InJourney. Yang membedakan era Prabowo adalah kehadiran Danantara, badan pengelola investasi negara yang dibentuk pada awal 2025 sebagai payung konsolidasi aset BUMN.
Berapa BUMN yang Akan Dipangkas?
Perjalanan merampingkan BUMN sebenarnya sudah dimulai sejak 2015. Jumlah perusahaan pelat merah yang semula lebih dari seratus entitas berhasil ditekan menjadi sekitar empat puluh perusahaan pada akhir periode pemerintahan sebelumnya. Di era Prabowo, wacana yang beredar di publik menyebut target yang lebih ambisius: menekan jumlah BUMN menjadi sekitar tiga puluh entitas, bahkan sebagian prediksi menyebut bisa lebih sedikit dari itu.
Angka tersebut bukan sekadar target administratif. Setiap entitas yang dihapus berarti penghematan biaya operasional, gaji direksi, serta biaya administrasi yang berulang setiap tahun. Dalam skala puluhan perusahaan, potensi efisiensinya sangat besar dan menjadi salah satu jawaban atas tekanan defisit anggaran. Namun, para pengamat mengingatkan bahwa penghematan baru bermakna bila tidak mengorbankan layanan publik maupun produktivitas perusahaan itu sendiri. Memangkas jumlah perusahaan tanpa memperbaiki tata kelola hanyalah memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya, demikian penilaian yang mengemuka di kalangan ekonom.
Dampak bagi Pekerja dan Masyarakat
Kekhawatiran terbesar dari kebijakan ini adalah nasib pekerja. Ketika dua BUMN dilebur, jabatan yang tumpang tindih hampir pasti menjadi korban pertama. Pemerintah memang menjanjikan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal, dan pegawai yang terdampak akan dialihkan ke unit lain. Namun, janji semacam itu selalu diuji oleh kenyataan lapangan: tidak semua pegawai memiliki keterampilan yang langsung cocok dengan posisi baru, dan proses relokasi bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Di sisi lain, masyarakat menuntut layanan publik tetap berjalan. Listrik harus tetap menyala, kereta tetap berangkat, dan logistik pangan tetap mengalir ke seluruh pelosok negeri. Karena itu, ukuran keberhasilan perampingan tidak cukup dihitung dari jumlah perusahaan yang tersisa, melainkan dari seberapa baik layanan tersebut setelah struktur dirampingkan. Efisiensi yang benar adalah ketika biaya turun tetapi kualitas layanan naik, bukan sebaliknya.
Tantangan Implementasi yang Tidak Ringan
Realisasi kebijakan ini jauh dari mudah. Valuasi aset yang rumit, kepentingan bisnis yang saling tumpang tindih, hingga resistensi internal dari manajemen perusahaan menjadi batu sandungan klasik. Ada pula risiko monopoli: semakin sedikit pemain di satu sektor, semakin besar peluang harga dikuasai segelintir entitas. Karena itu, pengawasan dan transparansi menjadi prasyarat mutlak, terutama ketika aset-aset bernilai triliunan rupiah dikonsolidasikan di bawah satu badan pengelola.
Pada akhirnya, perampingan BUMN adalah langkah berani yang bisa menjadi katalis efisiensi negara, tetapi juga bisa menjadi bumerang bila dieksekusi terburu-buru. Keberhasilannya akan diukur dari nasib pekerja, kualitas layanan publik, dan sehat tidaknya keuangan negara dalam lima tahun ke depan. Publik hanya bisa berharap agar keputusan besar ini diambil dengan data yang matang, bukan sekadar semangat politik sesaat.
Comments (0)