Prabowo Tolak Paham Neoliberal, Dorong Ekonomi Kerakyatan Berbasis Konstitusi
Setelah lebih dari tiga dekade, arah kebijakan ekonomi nasional akhirnya mendapat sorotan paling tajam dari pucuk kepemimpinan tertinggi. Dalam pernyataan terbarunya, Presiden Prabowo Subianto secara ...
Setelah lebih dari tiga dekade, arah kebijakan ekonomi nasional akhirnya mendapat sorotan paling tajam dari pucuk kepemimpinan tertinggi. Dalam pernyataan terbarunya, Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit menyatakan penolakan terhadap paham neoliberal yang dinilainya telah terlalu lama mencengkeram sendi-sendi perekonomian Indonesia. Bukan sekadar kritik—ini adalah sinyal perubahan paradigma yang fundamental.
Paham neoliberal yang mengedepankan liberalisasi pasar, minimalisasi peran negara, privatisasi aset-aset strategis, serta deregulasi besar-besaran, disebut Presiden tidak sejalan dengan ruh dan semangat konstitusi. Doktrin yang mengakar sejak gelombang globalisasi tahun 1980-an ini, menurutnya, justru menjauhkan cita-cita keadilan sosial yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mengapa Ini Penting: Dampak Langsung pada Dompet Publik
Ibarat sebuah rumah besar bernama Indonesia, selama 30 tahun terakhir pengelolaannya diserahkan hampir sepenuhnya pada mekanisme pasar. Siapa yang punya modal besar, dialah yang menentukan harga sewa, renovasi, bahkan akses ke ruang-ruang utama. Pemerintah lebih banyak berperan sebagai "satpam" yang memastikan aturan main berjalan, alih-alih menjadi tuan rumah yang memastikan seluruh penghuni—termasuk yang paling lemah—mendapatkan tempat layak.
Kondisi ini punya konsekuensi nyata. Ketimpangan ekonomi Indonesia yang tercermin dalam rasio Gini sempat menyentuh 0,41 pada periode 2014, meskipun kemudian melandai ke 0,38 pada 2023. Namun koefisien tersebut belum sepenuhnya mencerminkan jurang antara 1% populasi teratas yang menguasai lebih dari separuh aset nasional. Sementara itu, lebih dari 25 juta rakyat masih terjerat kemiskinan berdasarkan data Badan Pusat Statistik per September 2023.
Neoliberalisme: Dari Washington Consensus Hingga Jakarta
Untuk memahami posisi Presiden, kita perlu mundur sejenak. Neoliberalisme bukan sekadar istilah abstrak di ruang kuliah ekonomi. Ia adalah paket kebijakan yang dipromosikan lembaga-lembaga keuangan internasional sejak era 1980-an, dikenal sebagai Washington Consensus. Resep utamanya: liberalisasi perdagangan, penghapusan subsidi, privatisasi BUMN, deregulasi pasar tenaga kerja, dan pembukaan keran investasi asing selebar-lebarnya.
Di Indonesia, implementasinya terlihat pada gelombang privatisasi bank-bank BUMN pasca-krisis 1998, masuknya korporasi global ke sektor ritel dan pangan, hingga liberalisasi sektor pendidikan dan kesehatan yang membuat keduanya semakin terkomersialisasi. "Pasar dibiarkan bekerja dengan logikanya sendiri, sementara negara mundur perlahan dari fungsi pelindungnya," begitu kira-kira narasi yang mengemuka dari kritik Presiden terhadap model ini.
Konstitusi Pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Spirit inilah yang menurut Presiden Prabowo telah terdistorsi oleh dominasi paham neoliberal selama tiga dekade terakhir.
Ekonomi Kerakyatan: Definisi dan Cetak Biru Baru
Lalu apa alternatif yang ditawarkan? Presiden mendorong ekonomi kerakyatan—sebuah model yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pusat gravitasi, bukan akumulasi modal segelintir elite. Secara operasional, ini berarti memperkuat koperasi, usaha mikro-kecil-menengah, BUMN strategis, serta mengembalikan peran negara sebagai regulator aktif sekaligus partisipan ekonomi.
Beberapa pilar yang mulai digaungkan: pertama, kedaulatan pangan dengan menghentikan ketergantungan impor bahan pokok dan membangun lumbung-lumbung pangan nasional. Kedua, kedaulatan energi melalui hilirisasi sumber daya alam di dalam negeri—sebuah kebijakan yang sebenarnya sudah dirintis pada periode sebelumnya lewat larangan ekspor bijih nikel dan bauksit. Ketiga, revitalisasi industri strategis nasional di sektor pertahanan, transportasi, dan manufaktur.
Ini bukan berarti Indonesia menutup diri dari pasar global. Analoginya lebih seperti mengubah model "pasar bebas tanpa pagar" menjadi "pasar tertata dengan pintu gerbang yang dijaga." Arus barang dan modal tetap masuk, namun negara memiliki instrumen untuk memastikan bahwa persaingan tidak mematikan pelaku lokal dan kekayaan alam tidak mengalir begitu saja ke luar negeri tanpa nilai tambah signifikan.
Tantangan Implementasi: Antara Idealisme dan Realitas
Perubahan paradigma sebesar ini tentu tidak mudah. Jejaring perjanjian perdagangan bebas yang sudah diteken Indonesia—termasuk dengan ASEAN, Australia, Jepang, dan Korea Selatan—mengandung klausul-klausul yang membatasi ruang gerak proteksi negara. Mengubahnya membutuhkan negosiasi ulang yang rumit dan berpotensi memicu friksi diplomatik.
Di sisi lain, kapasitas fiskal menjadi persoalan tersendiri. Ekonomi kerakyatan membutuhkan suntikan investasi publik yang masif: subsidi tepat sasaran, pembangunan infrastruktur pendukung UMKM, pengembangan riset dan teknologi, hingga penguatan jaring pengaman sosial. Sementara ruang fiskal Indonesia masih sempit dengan defisit anggaran yang harus dijaga di bawah 3% PDB sesuai mandat Undang-Undang Keuangan Negara.
Pertanyaan kritisnya adalah seberapa cepat transisi ini bisa dilakukan tanpa menimbulkan gejolak yang kontraproduktif. Dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi; investor—baik domestik maupun asing—membutuhkan kejelasan aturan main. Perubahan drastis tanpa peta jalan yang matang bisa memicu capital flight dan menurunkan kepercayaan pasar.
Sinyal bagi Generasi Mendatang
Terlepas dari perdebatan ideologisnya, pernyataan Presiden ini menandai satu hal: arah pembangunan ekonomi Indonesia memasuki babak baru. Setelah 30 tahun berada dalam orbit neoliberal—dengan segala capaian pertumbuhan dan juga luka ketimpangan yang ditimbulkannya—negara memilih untuk mengoreksi haluan.
Apakah model ekonomi kerakyatan akan berhasil mengatasi problem struktural yang diwariskan oleh era sebelumnya? Jawabannya terletak pada bagaimana desain kebijakan diterjemahkan ke dalam program konkret yang terukur, bukan sekadar manifesto politik. Sebab pada akhirnya, yang menentukan nasib rakyat bukanlah label ideologi yang disematkan pada suatu kebijakan, melainkan apakah harga pangan terjangkau, apakah lapangan kerja tersedia, dan apakah anak-anak dari keluarga paling miskin sekalipun masih bisa bermimpi menjadi apa pun yang mereka inginkan.
Baca juga:
Comments (0)