Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ini Modus Pembakaran Lahan

Setiap kali musim kemarau tiba, warga di sejumlah daerah di Sumatra dan Kalimantan selalu dilanda kecemasan. Asap tebal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar pemandangan yang menggan...

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Ini Modus Pembakaran Lahan

Setiap kali musim kemarau tiba, warga di sejumlah daerah di Sumatra dan Kalimantan selalu dilanda kecemasan. Asap tebal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar pemandangan yang mengganggu; ia menjadi ancaman kesehatan nyata bagi jutaan orang, dari anak-anak yang rentan terkena ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) hingga lansia dengan gangguan paru. Di tengah kekhawatiran itu, aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Polri mengumumkan 72 orang resmi berstatus tersangka dalam penanganan kasus karhutla, dan yang menjadi sorotan adalah modus di baliknya.

Angka 72 Tersangka dan Sebaran Penindakan

Penetapan status tersangka terhadap puluhan orang ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan jajaran kepolisian di berbagai daerah rawan karhutla. Wilayah yang paling sering menjadi pusaran kasus adalah provinsi-provinsi di Pulau Sumatra seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, serta Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur di Pulau Kalimantan.

Jumlah 72 tersangka bukan angka kecil. Dalam praktik penegakan hukum lingkungan di Indonesia, menetapkan puluhan tersangka dalam satu periode penanganan menandakan keseriusan aparat dalam menjerat pelaku, baik yang bertindak perseorangan maupun yang terlibat dalam kelompok. Para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan berkas hingga penahanan bagi yang dianggap memenuhi syarat.

Yang tak kalah penting, pengungkapan ini membuktikan bahwa karhutla tidak lagi dipandang sebagai bencana alam semata, melainkan sebagai tindak pidana yang pelakunya bisa diidentifikasi dan dimintai pertanggungjawaban.

Modus Pembakaran: Jalan Pintas yang Mahal Harganya

Dari hasil penyidikan, modus yang terungkap sesungguhnya sederhana namun berdampak luar biasa: membuka lahan dengan cara membakar. Sebagian besar tersangka mengaku memilih metode ini karena alasan biaya. Menyewa alat berat untuk membersihkan lahan bisa menghabiskan puluhan hingga ratusan juta rupiah, sementara membakar semak dan sisa tanaman dianggap lebih murah dan cepat.

Ibarat seperti memilih jalan pintas yang tampaknya menghemat waktu dan uang, tetapi ujungnya justru menimbulkan kerugian berlipat. Sekali api dinyalakan, ia bisa meluas tak terkendali, apalagi jika dilakukan pada puncak musim kemarau ketika vegetasi kering dan angin kencang mempercepat perambatan api. Kebakaran pun menjalar dari lahan milik tersangka ke kawasan sekitarnya, termasuk lahan gambut yang sulit dipadamkan dan mengeluarkan asap dalam waktu lama.

Penyidik juga menemukan variasi modus lain. Sebagian pelaku membakar lahan secara berkelompok untuk mempercepat pekerjaan, sebagian lagi sengaja menyalakan api pada malam hari atau saat cuaca berangin agar api cepat membesar sebelum sempat dipadamkan. Ada pula yang berupaya mengelabui pantauan dengan memilih lokasi yang jauh dari pemukiman, seolah kebakaran itu terjadi dengan sendirinya.

Jerat Hukum Berlapis bagi Para Tersangka

Para tersangka dihadapkan pada pasal berlapis. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya ketentuan yang melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Berdasarkan aturan ini, pelaku perseorangan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Jika yang terbukti adalah korporasi atau perusahaan, ancamannya bahkan lebih berat: denda bisa mencapai Rp15 miliar, belum termasuk kewajiban memulihkan lahan yang rusak. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal pidana umum yang berkaitan dengan kebakaran, sehingga penyidik memiliki banyak jalur untuk memastikan hukuman yang setimpal.

Hukuman berat ini bukan tanpa alasan. Kerugian akibat karhutla dihitung bukan hanya dari lahan yang terbakar, tetapi juga dari biaya pemadaman, penanganan asap, gangguan penerbangan, hingga beban kesehatan masyarakat yang menghirup udara tercemar selama berminggu-minggu.

Teknologi Jadi Saksi Bisu di Balik Pengungkapan

Di balik pengungkapan kasus ini, teknologi memegang peran penting. Data titik panas (hotspot) yang dipantau lewat satelit, antara lain oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk memetakan lokasi kebakaran. Ketika sebuah titik panas muncul berulang di area yang sama, aparat bisa langsung turun ke lapangan untuk menelusuri pemilik lahan dan mencari jejak kesengajaan.

Perkembangan teknologi juga membantu membangun alat bukti. Citra satelit resolusi tinggi yang membandingkan kondisi lahan sebelum dan sesudah terbakar, rekaman dari pesawat nirawak (drone), hingga keterangan ahli menjadi rangkaian bukti yang sulit dibantah di persidangan. Inilah yang membuat kasus karhutla tak lagi mudah lolos dari jerat hukum.

Penetapan 72 tersangka ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bahwa membakar lahan bukan lagi solusi yang bisa dianggap remeh. Namun, penindakan hanyalah salah satu sisi mata uang. Upaya pencegahan lewat edukasi petani, penyediaan bantuan alat berat secara terjangkau, dan penguatan patroli terpadu tetap menjadi kunci agar musim kemarau tidak lagi identik dengan musim asap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User