Polairud Gagalkan Peredaran BBM Ilegal 6,1 Ton di Jambi, Dua Pelaku Dibekuk
Jambi — Aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) seca...
Jambi — Aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal. Sebanyak 6,1 ton BBM tanpa dokumen resmi berhasil disita dalam operasi yang digelar baru-baru ini, menghentikan langkah para pelaku yang diduga akan mengedarkan komoditas tersebut ke jaringan pasar gelap.
Kronologi Pengungkapan di Lapangan
Operasi bermula dari informasi dan hasil pemantauan rutin yang dilakukan oleh tim Polairud di sepanjang jalur perairan Jambi. Petugas mendapati sebuah perahu motor yang bergerak mencurigakan pada malam hari, membawa muatan berupa puluhan drum berkapasitas ratusan liter. Saat dihadang dan diperiksa, dua orang yang berada di atas perahu tidak mampu memperlihatkan dokumen sah terkait pengangkutan BBM, seperti izin usaha pengangkutan, surat perintah pengiriman, ataupun dokumen kepabeanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan total volume BBM mencapai 6,1 ton. Jenis BBM yang diangkut diduga merupakan solar bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu dengan pengawasan ketat. Kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Markas Polairud Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari tangan tersangka, polisi menyita seluruh muatan BBM ilegal, satu unit perahu motor beserta mesin penggeraknya, serta sejumlah peralatan pendukung operasi pengangkutan. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa memiliki izin usaha pengangkutan yang diterbitkan oleh pemerintah.
“Keduanya kami persangkakan terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa dokumen yang sah. Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam stabilitas distribusi energi nasional,” jelas perwira Polairud yang menangani kasus ini.
Ancaman Pidana dan Denda
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggaran Pasal 54 UU Migas membawa ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar. Dengan jumlah barang bukti yang mencapai lebih dari 6 ton, penyidik akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam praktik penyelundupan BBM bersubsidi ini. Pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka terus dilakukan guna mengungkap asal muasal BBM serta tujuan akhir distribusinya.
Dampak dan Komitmen Polairud
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi masih menjadi persoalan kronis yang merugikan keuangan negara. Selain potensi kerugian ekonomi, pengangkutan ilegal semacam ini juga menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan, karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Tangki dan drum penyimpanan yang tidak sesuai spesifikasi sangat rentan memicu kebakaran atau kerusakan lingkungan di perairan.
Polairud Polda Jambi menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di seluruh wilayah perairan Jambi. Kerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertamina, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diperkuat untuk menutup celah penyelundupan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang mencederai hak masyarakat dan menghamburkan sumber daya negara,” tambah perwira tersebut.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menjumpai indikasi kegiatan serupa di sekitar lingkungannya. Dengan demikian, upaya pemberantasan BBM ilegal dapat berjalan lebih efektif dan menyelamatkan potensi kerugian negara yang selama ini bocor akibat ulah para penyelundup.
Baca juga:
Comments (0)