Peradi SAI Usulkan Hakim Khusus di RUU Perampasan Aset

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menarik perhatian publik, terutama dari kalangan praktisi hukum. Salah satu masukan penting datang dari Perhimpunan Advokat Indonesia Sua...

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menarik perhatian publik, terutama dari kalangan praktisi hukum. Salah satu masukan penting datang dari Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) yang mendorong agar perkara dalam undang-undang ini kelak disidangkan oleh hakim khusus. Usulan ini berangkat dari keyakinan bahwa penanganan perkara perampasan aset memerlukan keahlian yang melampaui kompetensi hakim pada peradilan umum saat ini. Peradi SAI menekankan bahwa tanpa penguasaan materi yang mendalam dan spesifik, proses perampasan aset berpotensi tersendat atau bahkan menimbulkan ketidakadilan baru.

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan instrumen hukum yang sudah dinantikan lebih dari satu dekade. Tidak seperti jalur pidana konvensional, rancangan aturan ini memungkinkan negara mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana—seperti korupsi, pencucian uang, atau narkotika—tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pemiliknya. Mekanisme yang dikenal sebagai non-conviction based forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan) ini mengubah paradigma penegakan hukum dari menghukum orang menjadi memulihkan kerugian negara. Namun, pendekatan yang relatif baru di Indonesia ini sekaligus menuntut kesiapan sumber daya manusia yang luar biasa di level pengadilan.

Mengapa Harus Hakim Khusus?

Gagasan hakim khusus yang diusung Peradi SAI berakar pada realitas bahwa perkara perampasan aset tidak sederhana. Seorang hakim tidak hanya dituntut mengerti hukum acara perdata—karena gugatan bersifat in rem terhadap benda—tetapi juga harus mahir menelusuri benang kusut transaksi keuangan, memahami seluk-beluk pencucian uang lintas yurisdiksi, serta menilai pembuktian terbalik yang menjadi ciri khas rezim ini. Dalam banyak kasus, aset yang disasar telah berpindah tangan berkali-kali, disamarkan melalui perusahaan cangkang, atau dialihkan ke keluarga dan pihak ketiga. Penguasaan materi yang dangkal dapat membuat hakim gagal mengurai pola penyembunyian yang rumit, sehingga negara justru kalah di pengadilan.

Kekhususan lain terletak pada perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Hakim harus mampu memisahkan secara presisi antara aset hasil kejahatan dan aset yang diperoleh secara sah. Jika penilaian ini keliru, bukan tidak mungkin aturan yang bertujuan mulia malah melanggar hak konstitusional warga negara. Di sinilah urgensi hakim dengan penguasaan materi mendalam, mutakhir, dan spesifik menjadi tidak terelakkan—kompetensi yang tidak bisa diandaikan begitu saja dimiliki oleh setiap hakim peradilan umum.

Kompleksitas yang Berbeda dari Peradilan Biasa

Peradilan umum menangani spektrum perkara yang sangat luas, mulai dari sengketa tanah, perceraian, hingga wanprestasi kontrak. Hakim di lingkungan ini adalah generalis yang meskipun berkualitas, belum tentu memiliki waktu dan pelatihan untuk mendalami seluk-beluk perampasan aset. Bandingkan dengan asset forfeiture yang melibatkan alat bukti berupa data transaksi keuangan digital, laporan intelijen, analisis forensik akuntansi, serta kerja sama internasional melalui mekanisme mutual legal assistance (bantuan hukum timbal balik). Tanpa pemahaman teknis yang mumpuni, alur informasi ini dapat menjadi beban yang menenggelamkan proses persidangan.

Peradi SAI melihat bahwa pembentukan hakim khusus akan menciptakan korps hakim yang sejak awal direkrut, dilatih, dan disertifikasi secara intensif untuk menangani perkara ini. Mereka tidak hanya memahami undang-undang secara tekstual, tetapi juga mengikuti dinamika mutakhir kejahatan ekonomi—misalnya penggunaan aset kripto atau aset digital lainnya sebagai sarana penyembunyian hasil pidana. Pengadilan khusus semacam ini juga memungkinkan pembentukan yurisprudensi yang konsisten, sehingga kepastian hukum lebih cepat terbangun. Sebaliknya, jika perkara disebar di pengadilan umum tanpa pembekalan khusus, risiko disparitas putusan akan sangat tinggi.

Dampak pada Pemberantasan Korupsi dan Efisiensi Peradilan

Bila usulan ini diadopsi, efeknya bisa signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Indonesia saat ini masih menghadapi ironi: banyak terpidana korupsi yang telah divonis bersalah, namun aset hasil kejahatannya tidak tersentuh atau hanya disita dalam jumlah kecil. RUU Perampasan Aset dengan hakim khusus diharapkan mampu memotong mata rantai ini. Hakim yang memahami seluk-beluk tracing asset (pelacakan aset) akan lebih berani dan cermat menjatuhkan putusan perampasan, bahkan terhadap aset yang berada di luar negeri. Ini menjadi disinsentif kuat bagi calon pelaku kejahatan, karena hasil kejahatan bisa diambil kapan saja, terlepas dari proses pidana terhadap pelaku.

Dari sisi efisiensi peradilan, pengkhususan justru dapat mempercepat penanganan perkara. Hakim yang terbiasa dengan jenis sengketa yang sama akan mengembangkan pola pemeriksaan yang efektif. Waktu yang biasanya terbuang untuk mendalami aspek teknis oleh hakim generalis bisa dipangkas signifikan. Selain itu, pengadilan khusus dapat dilengkapi dengan staf panitera dan peneliti hukum yang juga terspesialisasi, menciptakan suatu ekosistem peradilan yang benar-benar siap menghadapi kompleksitas kejahatan ekonomi kontemporer.

Jalan Menuju Implementasi

Meskipun idenya menjanjikan, mewujudkan hakim khusus bukan perkara mudah. Perlu payung hukum setingkat undang-undang—dan di sinilah momentum pembahasan RUU Perampasan Aset harus dimanfaatkan. DPR bersama pemerintah perlu mempertimbangkan klausul yang secara eksplisit menyatakan bahwa perkara perampasan aset ditangani oleh majelis hakim yang telah mendapat pendidikan dan pelatihan khusus. Skema rekrutmen dan jenjang karir juga harus dirancang agar para hakim ini memperoleh insentif yang memadai, sehingga posisi tersebut diminati oleh talenta-talenta terbaik di lingkungan peradilan.

Lebih jauh, Mahkamah Agung sebagai pembina teknis peradilan perlu mulai menyusun kurikulum pelatihan dan standar kompetensi minimal. Kerja sama dengan lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta praktisi forensik keuangan akan menjadi keniscayaan. Dengan persiapan yang matang, kelak ketika RUU ini disahkan, Indonesia tidak hanya memiliki undang-undang perampasan aset yang modern, tetapi juga hakim-hakim yang benar-benar mampu menjalankan mandatnya—sebuah lompatan besar dalam penegakan hukum berkeadilan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User