Perpres Ojol Hampir Final, Dasco: Tinggal Satu Tahapan Lagi

Bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan penumpang setianya, kabar ini layak disambut dengan napas lega. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja dan mitra ojol dikabark...

Perpres Ojol Hampir Final, Dasco: Tinggal Satu Tahapan Lagi

Bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan penumpang setianya, kabar ini layak disambut dengan napas lega. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja dan mitra ojol dikabarkan telah memasuki babak paling akhir dari proses panjangnya. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa finalisasi aturan tersebut kini hanya menunggu satu tahapan lagi sebelum resmi disahkan. Ibarat seperti sebuah aplikasi yang sudah melewati pengembangan (development) dan pengujian (testing), kini tinggal menunggu tombol deploy ditekan.

Kehadiran regulasi ini bukan sekadar formalitas birokrasi. Dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia, ojol telah menjadi tulang punggung mobilitas dan distribusi barang di lebih dari 400 kota. Setiap harinya, ratusan ribu pengemudi mengandalkan platform digital seperti Gojek dan Grab untuk mencari nafkah, sementara jutaan konsumen bergantung pada layanan mereka untuk bepergian dan mengirim paket. Tanpa payung hukum yang jelas, posisi pengemudi yang berstatus mitra sering kali berada di titik rawan: tarif bisa berubah sewaktu-waktu, akun bisa dinonaktifkan sepihak, dan jaminan sosial kerap bergantung pada kebijakan internal perusahaan.

Perjalanan Panjang Sebuah Payung Hukum

Wacana perlindungan bagi pengemudi ojol sebenarnya sudah bergulir sejak beberapa tahun terakhir. Dorongan awal datang dari organisasi pengemudi yang kerap menyuarakan keluhan soal tarif yang terus ditekan, potongan komisi platform yang dinilai memberatkan, hingga kasus penonaktifan akun tanpa kejelasan. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) kemudian mendorong pemerintah untuk menerbitkan aturan setingkat Perpres, bukan sekadar peraturan menteri, agar kekuatan hukumnya lebih mengikat dan sulit diubah sepihak.

Dalam prosesnya, Kementerian Ketenagakerjaan menjadi motor utama penyusunan naskah, sambil melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta perwakilan asosiasi pengemudi dan pelaku industri platform. Berbagai rapat kerja, uji publik, dan konsultasi dengan akademisi dilakukan. Perpres ini pun dirancang untuk menjadi payung dari aturan turunan, termasuk soal tarif, skema kemitraan, dan perlindungan sosial.

Apa Saja Isi yang Ditunggu Publik

Sejumlah poin penting sempat mencuat ke publik selama proses penyusunan. Pertama, pengaturan tarif layanan yang rencananya memiliki batas bawah dan batas atas, sehingga tarif tidak bisa ditekan di bawah biaya operasional pengemudi. Kedua, skema kemitraan yang lebih adil, termasuk mekanisme bagi hasil antara pengemudi dan platform. Ketiga, jaminan perlindungan berupa akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi kecelakaan. Keempat, larangan penonaktifan akun secara sepihak tanpa melalui prosedur yang transparan.

Yang juga menjadi sorotan adalah kewajiban platform untuk lebih terbuka dalam menjelaskan algoritma penentuan tarif dan pembagian pesanan. Selama ini, para pengemudi kerap mengeluhkan sistem yang terasa seperti kotak hitam (black box): mereka menerima pesanan tanpa tahu persis bagaimana harga dihitung. Regulasi ini diharapkan membuka celah transparansi, sejalan dengan prinsip efisiensi dalam pengelolaan platform digital. Beberapa draf yang sempat beredar juga menyebutkan batas waktu kerja maksimal bagi pengemudi sebagai upaya mencegah kelelahan di jalan, mengingat keselamatan berkendara menjadi isu yang tak bisa ditawar.

Satu Tahapan Terakhir Menuju Pengesahan

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, seluruh substansi materi Perpres ini sebenarnya telah disepakati. Yang tersisa hanyalah satu tahapan teknis yang biasanya berupa harmonisasi akhir naskah dan penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Setelah tahapan itu rampung, Presiden tinggal menandatangani, dan aturan resmi berlaku dengan masa transisi bagi semua pihak untuk menyesuaikan diri.

Kabar ini tentu menjadi angin segar di tengah kejenuhan pengemudi yang sudah berulang kali menyuarakan tuntutan. Namun, para pengamat mengingatkan bahwa pengesahan hanyalah awal. Bagian tersulit justru terletak pada implementasi di lapangan: bagaimana pemerintah mengawasi ribuan platform kecil dan besar, bagaimana tarif batas bawah tidak justru menyulitkan konsumen dengan kenaikan harga yang drastis, dan bagaimana mekanisme pengaduan berjalan tanpa birokrasi yang berbelit. Regulasi yang baik ibarat algoritma yang disempurnakan lewat penelitian dan evaluasi terus-menerus—baru terbukti andal setelah diuji dalam kondisi nyata, bukan hanya di atas kertas.

Bagi pengemudi, Perpres ini adalah jaring pengaman yang selama ini mereka rindukan. Bagi platform, ini adalah kepastian hukum untuk terus berinovasi tanpa bayang-bayang konflik berkepanjangan. Dan bagi konsumen, ini adalah jaminan bahwa layanan yang mereka andalkan setiap hari dikelola dalam ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan. Tinggal menunggu satu langkah lagi, dan seluruh pemangku kepentingan akan melihat apakah janji besar yang tertulis di atas kertas benar-benar berubah menjadi perlindungan nyata di jalan raya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User