Milennial Dominasi Pasar Kripto, 47% Pilih Crypto sebagai Instrumen Utama
Jakarta — Investasi cryptocurrency terus mencatat pertumbuhan signifikan di kalangan generasi milenial Indonesia. Data dari Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) tahun 2025 menunjukkan sekitar 47 persen
Jakarta — Investasi cryptocurrency terus mencatat pertumbuhan signifikan di kalangan generasi milenial Indonesia. Data dari Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) tahun 2025 menunjukkan sekitar 47 persen milenial berusia 25-40 tahun kini aktif mengalokasikan dana ke aset digital, menjadikan segmen ini tulang punggung pasar kripto domestik.
Pertumbuhan Pengguna Kripto Nasional
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah pengguna kripto terdaftar di Indonesia mencapai 21,6 juta akun per akhir 2025, naik 34 persen dari tahun sebelumnya. Kontribusi milenial mencapai 62 persen dari total transaksi di platform exchange resmi yang berizin operasi.
Bitcoin dan Ethereum tetap mendominasi portofolio investor muda, masing-masing menguasai 41 persen dan 23 persen dari total alokasi dana. Sisanya tersebar di altcoin seperti Solana, XRP, dan token DeFi yang mulai menarik perhatian investor ber profil risiko lebih tinggi.
Faktor Pendorong Adopsi
Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Marves, Rizki Pratama, mengidentifikasi tiga faktor utama yang mendorong tren ini. Pertama, literasi digital yang meningkat di kalangan usia produktif. Kedua, penetrasi platform exchange yang mencapai 89 persen di kota-kota besar. Ketiga, imbal hasil kripto yang secara historis melampaui deposito dan reksa dana pasar uang.
Riset Lembaga Demografi UI tahun 2024 memperkuat temuan tersebut. Sebanyak 58 persen responden milenial menyebut crypto sebagai cara diversifikasi portofolio di luar instrumen konvensional seperti saham dan properti. Angka ini naik dari 39 persen pada 2021.
Tantangan dan Regulasi
Meski pertumbuhan positif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat investasi kripto ilegal di kalangan milenial mencapai Rp 2,3 triliun sepanjang 2025. Mayoritas kasus melibatkan skema Ponzi dan platform tak berizin yang menjanjikan return tetap 20-30 persen per bulan.
Ketua Umum ABI, Soegoro Laita, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. "Investor muda harus memastikan exchange yang digunakan terdaftar di Bappebti dan memiliki izin usaha dari Kementerian Perdagangan," ujarnya dalam konferensi pers bulan lalu.
Pemerintah sendiri tengah menyusun regulasi pajak kripto yang diperkirakan berlaku efektif semester II 2026. Aturan ini akan mengenakan pajak penghasilan 0,25 persen dari setiap transaksi jual beli aset digital, sejalan dengan kebijakan di Singapura dan Thailand.
Proyeksi ke Depan
Blockchain Research Institute memproyeksikan nilai pasar kripto Indonesia akan menembus Rp 150 triliun pada 2027, dengan milenial tetap menjadi segmen dominan. Adopsi Web3 dan tokenisasi aset real estate diprediksi menjadi katalis pertumbuhan berikutnya.
Comments (0)