Malaysia Pilih Jalur Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap
Ketika kabut asap mulai menebal dan menyelimuti langit kota-kota di Semenanjung Malaysia, warga kembali dihadapkan pada kenyataan yang tidak menyenangkan: memakai masker ke mana pun pergi atau berisik...
Ketika kabut asap mulai menebal dan menyelimuti langit kota-kota di Semenanjung Malaysia, warga kembali dihadapkan pada kenyataan yang tidak menyenangkan: memakai masker ke mana pun pergi atau berisiko menghirup udara yang kian tercemar. Persoalan ini bukan sekadar soal pemandangan yang berubah kelabu. Kualitas udara yang memburuk berdampak langsung pada kesehatan, kegiatan belajar-mengajar, hingga operasional penerbangan di sejumlah bandara. Di tengah situasi tersebut, Malaysia mengambil langkah yang patut dicermati: menempuh jalur diplomatik melalui ASEAN untuk mencari jalan keluar dari kabut asap yang dipicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Keputusan itu ibarat memilih duduk bersama di meja perundingan ketimbang saling tunjuk di depan pagar. Dalam persoalan lintas batas seperti ini, tidak ada satu negara pun yang bisa menyelesaikan masalah sendirian, sebab asap tidak mengenal garis perbatasan. Pendekatan yang dipilih Malaysia pun menjadi ujian bagi efektivitas kerja sama regional di Asia Tenggara dalam menghadapi krisis lingkungan yang datang berulang kali.
Mengapa ASEAN Menjadi Arena Penyelesaian?
ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, adalah blok kerja sama regional yang beranggotakan sepuluh negara. Salah satu pilar utamanya adalah prinsip konsensus: setiap keputusan diambil melalui musyawarah tanpa paksaan dari pihak mana pun. Untuk masalah kabut asap, kawasan ini sebenarnya sudah memiliki payung hukum tersendiri, yakni ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, perjanjian yang ditandatangani pada 2002 untuk mencegah, memantau, dan menangani polusi asap yang melewati batas negara.
Menariknya, Indonesia baru meratifikasi perjanjian tersebut pada 2014 melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014, setelah lebih dari satu dekade menjadi satu-satunya anggota yang belum mengesahkannya. Sementara itu, Malaysia termasuk negara yang meratifikasi lebih awal. Dengan demikian, keputusan Kuala Lumpur membawa isu ini kembali ke meja ASEAN bukan tanpa dasar, melainkan langkah yang berada dalam kerangka kerja sama yang sudah disepakati bersama.
Melalui jalur ini, Malaysia berharap ada solusi bersama yang melibatkan tidak hanya dua negara, tetapi juga anggota ASEAN lain yang selama ini ikut merasakan dampaknya. Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa polusi asap lintas batas adalah masalah bersama kawasan, bukan sekadar urusan bilateral.
Lebih dari Sekadar Langit Kelabu
Bagi masyarakat awam, kabut asap mungkin terlihat seperti fenomena musiman yang biasa-biasa saja. Padahal, dampaknya jauh lebih dalam. Asap karhutla mengandung partikel halus berukuran sangat kecil, yang dikenal dengan sebutan PM2.5 (particulate matter di bawah 2,5 mikrometer), yang mampu menembus saluran pernapasan hingga masuk ke aliran darah. Paparan dalam jangka panjang dikaitkan dengan gangguan pernapasan, iritasi mata, hingga penyakit jantung dan paru-paru.
Di Malaysia, kualitas udara diukur melalui Indeks Pencemaran Udara, yang dalam bahasa Inggris disebut Air Pollutant Index (API). Ketika angka indeks melewati 100, udara mulai dianggap tidak sehat bagi kelompok sensitif. Jika sudah menembus 200, seluruh lapisan masyarakat disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan, dan sekolah-sekolah di beberapa daerah pernah terpaksa diliburkan.
Dampak ekonomi juga tidak bisa diremehkan. Penerbangan pernah terganggu karena jarak pandang menurun drastis, sementara sektor pariwisata dan kesehatan ikut menanggung beban. Krisis serupa pada 1997–1998, yang dianggap salah satu yang terparah di kawasan, menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran dolar AS. Pengalaman itu menjadi alasan kuat mengapa kabut asap tidak boleh dianggap remeh.
Akar Masalah yang Tak Kunjung Padam
Pertanyaan yang sering muncul: mengapa karhutla terus berulang setiap musim kemarau? Jawabannya tidak sederhana. Sebagian besar titik api berasal dari praktik pembakaran lahan untuk membuka area perkebunan atau pertanian, sebuah cara yang cepat dan murah namun sangat merusak. Persoalan diperparah oleh tanah gambut, yang ketika terbakar mampu menyala di bawah permukaan dan sulit dipadamkan meski hujan sudah turun.
Kondisi cuaca juga ikut menentukan. Ketika fenomena El Niño, atau pemanasan suhu muka laut di Samudra Pasifik yang memicu kemarau panjang, terjadi bersamaan dengan musim kering, risiko kebakaran meningkat drastis. Titik api yang terpantau lewat citra satelit pun biasanya melonjak pada periode-periode seperti ini. Karena itu, penanganan karhutla menuntut kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha.
Harapan dan Pekerjaan Rumah di Meja ASEAN
Pendekatan diplomatik memiliki sejumlah keunggulan. Ia menjaga hubungan baik antartetangga, membuka ruang berbagi data dan teknologi pemantauan, serta memungkinkan bantuan teknis lintas negara dikerahkan lebih cepat. Namun, para pengamat juga mengingatkan bahwa mekanisme ASEAN selama ini dikenal longgar: keputusan-keputusannya tidak mengikat secara hukum dan lebih bertumpu pada itikad baik para anggota. Kritik semacam ini wajar, mengingat perjanjian 2002 tidak mencegah asap tebal menyelimuti kawasan pada 2015 dan 2019.
Meski begitu, menempuh jalur musyawarah tetap langkah yang lebih produktif daripada saling menyalahkan. Bagi warga di kedua negara, yang paling ditunggu bukan sekadar pernyataan resmi, melainkan aksi nyata di lapangan: pengendalian titik api, penegakan hukum bagi pembakar lahan, dan pemantauan kualitas udara yang transparan. Kabar baiknya, pintu dialog masih terbuka. Kini tinggal apakah komitmen itu benar-benar berbuah langit yang lebih bersih saat musim kemarau tiba.
Comments (0)