Mahfud MD Usul Hukuman Mati bagi Penegak Hukum Korup
Mahfud MD kembali menyuarakan sikap tegas terhadap praktik korupsi yang menjerat para penjaga hukum. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai, aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan we...
Mahfud MD kembali menyuarakan sikap tegas terhadap praktik korupsi yang menjerat para penjaga hukum. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai, aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi telah mengkhianati mandat paling mendasar negara. Kekecewaan itu ia arahkan secara spesifik pada dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Jika seluruh bukti mengarah pada kesalahan, Mahfud tak ragu menyebut hukuman paling berat—pidana mati—sebagai ganjaran yang setimpal.
Pernyataan ini bukan sekadar respons emosional. Ada akumulasi kemarahan publik terhadap rantai korupsi yang terus muncul di lembaga penegak hukum. Mahfud menempatkan posisi Jampidsus sebagai simpul kritis. Jabatan itu seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi, tetapi ketika pemangku kebijakannya justru diduga menjadi bagian dari jaringan kotor, dampak destruktifnya berlipat ganda. Kasus ini membuka luka lama tentang betapa rentannya institusi hukum terhadap infiltrasi kepentingan gelap.
Mengapa Posisi Penegak Hukum Begitu Vital?
Penegak hukum memegang mandat konstitusional untuk menciptakan keadilan. Polisi, jaksa, dan hakim adalah pilar yang menopang kepercayaan publik terhadap negara. Ketika salah satu pilar rapuh akibat korupsi, seluruh bangunan sistem hukum ikut goyah. Masyarakat kehilangan tempat untuk mengadu, pelaku kejahatan leluasa bergerak, dan korban semakin terpinggirkan. Tak heran, Mahfud MD menggunakan istilah pengkhianatan luar biasa untuk menggambarkan pengkhianatan yang dilakukan oleh seorang Jampidsus.
Data dari berbagai lembaga pemantau peradilan menunjukkan bahwa sektor penegakan hukum adalah salah satu area paling rawan suap dan gratifikasi. Modusnya beragam, mulai dari pengkondisian barang bukti, penyalahgunaan wewenang penuntutan, hingga jual beli vonis. Dalam banyak kasus besar, nama jaksa atau mantan pimpinan lembaga antirasuah justru muncul sebagai pesakitan. Situasi ini menegaskan bahwa musuh besar pemberantasan korupsi berada di dalam, bukan hanya dari luar.
Febrie Adriansyah dan Nama Besar yang Dipertaruhkan
Sosok Febrie Adriansyah bukanlah nama sembarangan di Kejaksaan Agung. Sebagai Jampidsus periode kritis, ia memegang kendali atas sejumlah penanganan perkara raksasa yang menyedot perhatian publik. Ribuan halaman berkas, puluhan saksi, dan tumpukan alat bukti berada di bawah supervisinya. Itu sebabnya, saat dugaan keterlibatan Febrie dalam pusaran korupsi mencuat, getarannya terasa hingga ke seluruh ekosistem hukum.
Mahfud MD menegaskan, jika Febrie terbukti bersalah, maka tak ada celah untuk sekadar menjatuhkan hukuman biasa. Pidana mati, dalam pandangan Mahfud, menjadi konsekuensi logis dari tingkat kejahatan yang meluluhlantakkan fondasi keadilan. “Bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi membinasakan harapan rakyat,” kira-kira begitu garis besar penilaiannya. Pernyataan ini langsung mengundang diskusi luas tentang kesiapan hukum nasional mengeksekusi hukuman mati bagi koruptor kelas kakap.
Jejak Hukuman Mati dalam Perkara Korupsi
Indonesia sebenarnya memiliki landasan yuridis untuk menjatuhkan pidana mati dalam kasus korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001—tepatnya Pasal 2 ayat (2)—membuka kemungkinan itu. Syaratnya, korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti bencana nasional, krisis ekonomi, atau pengulangan tindak pidana. Mahkamah Agung pernah memvonis mati terpidana korupsi dalam perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), walau eksekusi masih menjadi perdebatan panjang.
Dalam konteks Febrie Adriansyah, Mahfud tampaknya melihat kualifikasi ‘keadaan tertentu’ itu terpenuhi. Bukan karena bencana alam, melainkan karena jabatan yang melekat: seorang Jampidsus adalah simbol harapan memberantas korupsi. Ketika ia justru menjadi pelaku, itu bisa diartikan sebagai extraordinary crime yang menghantam langsung kepentingan nasional. Prinsip ini sejalan dengan yurisprudensi yang mulai menempatkan pengkhianatan pejabat tinggi sebagai faktor pemberat luar biasa.
Pro dan Kontra yang Tak Pernah Usai
Gagasan hukuman mati untuk koruptor selalu membelah publik. Pendukungnya meyakini ini akan menimbulkan efek jera maksimal dan membersihkan birokrasi dari predator keuangan negara. Sebaliknya, penolak bersandar pada argumen hak asasi manusia dan potensi salah vonis yang tak bisa dikoreksi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berulang kali menyatakan penolakan terhadap pidana mati dalam segala bentuk, termasuk untuk korupsi.
Mahfud MD, dengan latar belakang panjang di ranah hukum tata negara, sadar betul akan perdebatan ini. Namun, ia memilih memprioritaskan korban kolektif—yaitu rakyat yang kehilangan hak atas layanan publik yang bersih, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur akibat uang negara dikorupsi. Dalam logikanya, ketika pelaku menjadikan jabatan publik sebagai alat perampokan massal, maka nyawa pelaku tak bisa lagi disetarakan dengan nyawa korban ketidakadilan yang jumlahnya jutaan.
Membangun Kembali Kepercayaan Publik
Pernyataan Mahfud MD lebih dari sekadar opini. Ini adalah cerminan tuntutan zaman: masyarakat jenuh dengan hukuman ringan yang tak membuat kapok para pelaku. Kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum berada di titik nadir. Survei dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dan Kepolisian sering kali anjlok saat kasus besar mencuat. Mengembalikannya bukan pekerjaan mudah. Butuh langkah radikal yang menunjukkan bahwa hukum benar-benar tajam ke atas, bukan tumpul ke bawah.
Namun, Mahfud juga mengingatkan bahwa hukuman mati bukan solusi tunggal. Ia mendorong pengungkapan kasus Febrie Adriansyah secara transparan dan adil. Pengadilan harus membuktikan semua tuduhan tanpa intervensi kekuasaan. Jika terbukti, hukuman terberat menjadi preseden. Jika tidak, maka ada pemulihan nama baik. Apa pun hasilnya, proses hukum yang jujur adalah fondasi awal untuk membangun ulang kepercayaan yang nyaris musnah.
Kasus ini akan menjadi batu uji bagi komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi hingga ke akar. Publik menunggu bukan hanya vonis bagi satu orang, tetapi sinyal bahwa negara ini cukup waras untuk tidak lagi menoleransi para pengkhianat berjas hukum.
Baca juga:
Comments (0)