Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejaksaan
JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidan
JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surat pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, pada Senin (10/7/2026).
Kabar ini mengejutkan banyak pihak mengingat sejumlah perkara besar yang sedang ditangani korps Adhyaksa di bawah komando Jampidsus. Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengunduran dirinya, namun sumber internal Kejaksaan menyebutkan keputusan tersebut murni karena keinginan pribadi yang sudah dipertimbangkan matang.
Kronologi dan Latar Belakang
Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus sejak awal 2021, menggantikan pendahulunya yang memasuki masa pensiun. Selama hampir lima tahun kepemimpinannya, ia memimpin penanganan ribuan kasus tindak pidana khusus, mulai dari korupsi, pencucian uang, kejahatan perbankan, hingga tindak pidana pasar modal. Beberapa perkara besar yang menjadi sorotan publik di antaranya adalah kasus mega korupsi proyek infrastruktur, pengemplangan pajak senilai triliunan rupiah, serta pengungkapan jaringan mafia tanah di wilayah Jabodetabek.
Pengunduran diri ini sesungguhnya telah diisyaratkan melalui beberapa gelagat dalam dua pekan terakhir, ketika Febrie tidak lagi hadir dalam rapat koordinasi penanganan perkara. Seorang jaksa yang enggan dikutip namanya menyebutkan, “Beliau mulai mengurangi intensitas kerja dan lebih banyak melimpahkan tugas kepada deputi. Sepertinya memang sudah dipersiapkan.”
Pernyataan Resmi Jaksa Agung
“Saya telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Febrie Adriansyah. Kami menghormati keputusan beliau. Selama masa tugasnya, Febrie telah menunjukkan dedikasi tinggi dan memberikan kontribusi signifikan bagi penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung akan segera menunjuk pelaksana tugas untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, khususnya dalam penanganan perkara-perkara strategis yang sedang berlangsung,”
Pernyataan Burhanuddin itu disampaikan dalam konferensi pers singkat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia juga memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan di lingkungan Jampidsus tidak akan mengganggu atau menghentikan penanganan perkara yang tengah berjalan. Seluruh jaksa penuntut umum dan penyidik diminta tetap fokus pada tugas pokok masing-masing.
Spekulasi dan Analisis
Meski alasan resmi belum diungkap, sejumlah pihak berspekulasi bahwa pengunduran diri Febrie terkait dengan dinamika internal yang kurang kondusif dalam beberapa bulan terakhir. Ada pula yang mengaitkannya dengan rencana perombakan besar-besaran di tubuh Kejaksaan Agung yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung. Namun, pihak eksternal seperti pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah (nama samaran), menilai mundurnya seorang Jampidsus bukanlah hal yang luar biasa.
“Jampidsus adalah jabatan struktural yang bisa saja ditinggalkan karena alasan pribadi, kesehatan, atau bahkan tawaran karir lain di luar institusi. Yang terpenting adalah Kejaksaan Agung bisa segera mencari pengganti yang kapabel agar penanganan perkara tidak terhambat,” ujarnya.
Rekam Jejak dan Warisan
Selama menjabat, Febrie Adriansyah dikenal sebagai jaksa yang tegas dan tidak segan mengambil risiko. Beberapa capaian penting yang menjadi warisannya antara lain:
- Peningkatan jumlah perkara korupsi yang ditangani hingga 40% dibanding periode sebelumnya.
- Pembentukan Satgas Khusus Penanganan Tindak Pidana Pasar Modal yang berhasil mengamankan kerugian negara senilai Rp 1,2 triliun.
- Penerapan pendekatan follow the money dan follow the asset yang lebih agresif sehingga tingkat pengembalian aset hasil kejahatan naik signifikan.
- Penyelesaian mega kasus BLBI yang sebelumnya mangkrak bertahun-tahun.
Namun demikian, masa jabatannya juga diwarnai beberapa sorotan, terutama terkait lambatnya penyelesaian perkara tertentu dan dugaan intervensi politik dalam beberapa kasus yang melibatkan pejabat daerah. Publik dan aktivis antikorupsi berharap penggantinya nanti dapat lebih transparan dan akuntabel.
Proses Penunjukan Pengganti
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, pengangkatan Jaksa Agung Muda merupakan kewenangan presiden atas usul Jaksa Agung. Saat ini, Kejaksaan Agung masih menyusun sejumlah nama kandidat untuk diajukan kepada Presiden. Sementara itu, posisi Plt Jampidsus diprediksi akan diisi oleh Deputi Jampidsus yang saat ini dijabat oleh pejabat definitif bertitel Jaksa Utama Madya.
Proses transisi ini diharapkan selesai dalam waktu dua pekan agar tidak menimbulkan kevakuman kepemimpinan, terutama dalam pengambilan keputusan strategis terkait penahanan, penggeledahan, atau pelimpahan perkara tahap II.
[SOCIAL_TWEET]: GEJOLAK di Kejagung! Febrie Adriansyah resmi mundur sebagai Jampidsus. Surat pengunduran sudah diterima Jaksa Agung. Siapa pengganti dan bagaimana nasib kasus besar? Baca selengkapnya di sini. #BreakingNews #KejaksaanAgung #Jampidsus[SOCIAL_TG]: 🔴 BREAKING: Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatan Jampidsus Kejaksaan! Jaksa Agung Burhanuddin terima surat pengunduran. Transisi segera dilakukan. Baca detailnya di link. #Kejaksaan #Jampidsus #Korupsi
Comments (0)