Dua Terdakwa Korupsi Wastafel COVID-19 di Aceh Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel semasa pandemi COVID-19. K

Jul 06, 2026 - 14:06
0 0
Dua Terdakwa Korupsi Wastafel COVID-19 di Aceh Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel semasa pandemi COVID-19. Keduanya, Wiki Noviandi dan Iqbal, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Putusan ini dibacakan pada Senin (22/6/2026) oleh majelis hakim yang diketuai M Jamil di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Dengan putusan ini, kedua terdakwa yang merupakan rekanan penyedia wastafel untuk jenjang SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 langsung dibebaskan dari tahanan. Mereka sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara dalam proyek yang bertujuan memperkuat protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti

Jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyangkut penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara. Proyek pengadaan ribuan unit wastafel ini disinyalir mengalami mark-up harga serta ketidaksesuaian spesifikasi. Namun, selama persidangan, majelis hakim menilai bukti-bukti yang diajukan penuntut tidak cukup kuat untuk menjerat para terdakwa.

“Tidak ditemukan unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi rumusan delik. Kerugian keuangan negara yang didalilkan penuntut juga tidak dapat dibuktikan secara pasti. Maka para terdakwa harus dibebaskan,” ujar Hakim M Jamil.

Perjalanan Perkara

Pengadaan wastafel ini dilakukan dalam situasi darurat pandemi, saat Dinas Pendidikan Aceh mengucurkan dana untuk fasilitas cuci tangan di sekolah-sekolah guna mendukung pembelajaran tatap muka terbatas. Nilai kontrak proyek disebut mencapai miliaran rupiah, tersebar di banyak satuan pendidikan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan kedua rekanan sebagai tersangka pada pertengahan 2025 dan kemudian dilimpahkan ke persidangan awal 2026.

Selama proses hukum, tim penasihat hukum terdakwa konsisten membantah semua tuduhan. Mereka mengungkapkan bahwa pengadaan telah sesuai dengan kontrak dan barang sudah diserahterimakan serta dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah penerima. Ahli yang dihadirkan ke persidangan juga memperkuat argumen bahwa laporan penghitungan kerugian negara belum memenuhi standar audit forensik yang diperlukan.

Laporan Terdepan.id mencatat, putusan bebas ini menjadi perhatian publik di Aceh. Sejak kasus naik ke pengadilan, berbagai elemen masyarakat sipil mengawal proses ini untuk memastikan transparansi. Kini dengan vonis bebas, jaksa menyatakan akan mempelajari kemungkinan langkah hukum selanjutnya, termasuk banding. Namun, untuk saat ini, hakim menyatakan kedua terdakwa bersih dari segala dakwaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
toni-kurniadi

Reporter Fintech. Reporter fintech dan pembayaran digital.

Comments (0)

User