Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari Ini

JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Senin, 24 Agustus 2026. Laya

Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari Ini

JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Senin, 24 Agustus 2026. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas SIM terdekat. Seperti pekan-pekan sebelumnya, SIM Keliling beroperasi di sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, baik di pusat perbelanjaan maupun di ruang publik lainnya.

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas. Petugas juga memastikan antrean berjalan tertib sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku.

Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Pada hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau warga. Berikut lokasi lengkapnya:

  • Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
  • LTC Glodok, Jakarta Barat;
  • Kampus Trilogi, Kalibata, Jakarta Selatan;
  • Mall Bassura City, Jakarta Timur;
  • Mall Citra Artha, Jakarta Barat;
  • Taman Cattleya, Bintaro, Jakarta Selatan.

Di luar lokasi tersebut, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM melalui gerai pelayanan SIM Corner maupun kanal resmi lainnya yang tersedia. Informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat dipantau melalui akun media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya agar tidak tertinggal.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut persyaratan yang wajib dibawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya;
  • SIM lama yang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya;
  • Formulir permohonan yang diisi sesuai data diri;
  • Surat keterangan hasil tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan verifikasi data dan meneruskan proses penerbitan SIM baru. Waktu tunggu umumnya relatif singkat, tetapi bisa lebih lama apabila jumlah pemohon pada hari itu sedang banyak. Oleh karena itu, datanglah di awal jam operasional agar pelayanan lebih cepat.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Di luar biaya tersebut, pemohon dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan di lokasi pelayanan.

Pembayaran kini dapat dilakukan secara non-tunai melalui QRIS maupun kanal pembayaran digital lainnya. Masyarakat pun tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar ke lokasi layanan.

"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis, segera perpanjang melalui layanan SIM Keliling agar prosesnya lebih mudah dan dekat dari rumah. Jangan menunggu sampai SIM kedaluwarsa, karena pemohon harus mengikuti ujian ulang," ujar salah satu petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di lokasi.

Jangan Tunda Perpanjangan SIM

Memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis merupakan langkah penting bagi setiap pengendara. SIM yang kedaluwarsa tidak lagi dianggap sah sebagai dokumen berkendara, dan pengendara yang kedapatan membawa SIM tidak berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih dari itu, SIM yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun mengharuskan pemohon mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Tips Agar Perpanjangan SIM Lancar

  • Siapkan dokumen yang diperlukan sehari sebelum datang ke lokasi;
  • Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang;
  • Gunakan kendaraan umum atau berbagi kendaraan agar parkir lebih mudah;
  • Manfaatkan pembayaran non-tunai agar proses lebih cepat;
  • Pantau akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya untuk jadwal terbaru.

Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu semakin meningkat, sekaligus mengurangi kepadatan di kantor Satpas. Jangan tunda perpanjangan SIM Anda, karena dokumen berkendara yang sah adalah bagian dari tertib berlalu lintas.

[SOCIAL_TWEET]: SIM-mu mau habis? Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya buka hari ini di 6 lokasi. Perpanjang SIM A Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu. Jangan sampai kedaluwarsa! 🚗📄[SOCIAL_TG]: 📢 Layanan SIM Keliling hari ini: Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi, Mall Bassura City, Mall Citra Artha, Taman Cattleya. Jam 08.00–14.00 WIB.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User