AS Jatuhkan Sanksi kepada Hakim dan Pengacara Senior ICC soal Netanyahu

Keputusan Amerika Serikat (AS) untuk menjatuhkan sanksi terhadap pimpinan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) membawa konsekuensi yang jauh lebih besar dari sekadar persoa...

AS Jatuhkan Sanksi kepada Hakim dan Pengacara Senior ICC soal Netanyahu

Keputusan Amerika Serikat (AS) untuk menjatuhkan sanksi terhadap pimpinan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) membawa konsekuensi yang jauh lebih besar dari sekadar persoalan dua individu. Ketika sebuah negara adidaya menghukum pejabat peradilan internasional karena menjalankan tugasnya, pertanyaan mendasarnya bukan lagi soal siapa yang kena sanksi, melainkan apakah hukum internasional masih bisa berdiri netral di tengah tarikan politik global. Ibarat seperti wasit yang dihukum karena berani meniup peluit terhadap pemain besar, keputusan ini mengirim sinyal bahwa menegakkan keadilan lintas negara bisa berujung pada konsekuensi politik yang nyata.

Siapa yang Terkena Sanksi dan Apa Dampaknya

AS menjatuhkan sanksi terhadap Ketua ICC Hakim Tomoko Akane dan pengacara senior Abdoulaye Seye. Tomoko Akane merupakan tokoh sentral di lembaga peradilan internasional yang bermarkas di Den Haag, Belanda, sementara Abdoulaye Seye adalah pengacara senior yang menangani perkara-perkara penting di pengadilan tersebut. Sanksi ini tidak datang dalam ruang hampa; langkah tersebut erat kaitannya dengan upaya ICC menangani kasus penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Sanksi ekonomi semacam ini umumnya mencakup pembekuan aset di yurisdiksi AS dan larangan transaksi keuangan dengan warga atau entitas Amerika. Bagi para pejabat ICC, artinya mereka kesulitan bepergian ke AS, menggunakan sistem perbankan Amerika, atau berinteraksi dengan institusi keuangan global yang terhubung dengan sistem tersebut. Dampaknya tidak hanya personal, tetapi juga operasional: lembaga yang bergantung pada kerja sama lintas negara bisa mengalami gangguan dalam pendanaan dan mobilitas stafnya.

Langkah ini juga menambah daftar panjang tekanan Washington terhadap ICC. Sebelumnya, pemerintahan AS juga menjatuhkan sanksi serupa terhadap jaksa ICC Karim Khan menyusul pengajuan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel saat itu, Yoav Gallant. Pola ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap pengadilan internasional bukan insiden sekali jalan, melainkan bagian dari strategi yang berkelanjutan.

Konflik Kekuasaan antara Hukum Internasional dan Politik

ICC adalah pengadilan permanen yang dibentuk melalui Statuta Roma tahun 1998 dan mulai beroperasi pada tahun 2002. Mandatnya adalah mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida ketika negara tidak mampu atau tidak mau menuntutnya sendiri. Namun, AS bukan negara anggota ICC, sehingga secara formal tidak terikat yurisdiksinya. Meski demikian, posisi AS sebagai pusat sistem keuangan global membuat sanksinya tetap terasa berat bagi siapa pun yang menjadi sasarannya.

Ketegangan ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Pada 2020, pemerintahan AS di era Donald Trump juga pernah menjatuhkan sanksi kepada jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, terkait penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan. Kini, sanksi kembali dijatuhkan di tengah konflik Gaza yang memicu gelombang tuntutan agar ICC menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum perang di wilayah tersebut. Pada November 2024, ICC memang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang, sebuah keputusan yang langsung menuai reaksi keras dari sekutu AS.

Di sisi lain, para pendukung ICC menilai sanksi ini sebagai serangan terhadap independensi peradilan internasional. Jika pejabat pengadilan bisa dihukum karena menjalankan mandatnya, maka efek gentarnya akan terasa di seluruh sistem: jaksa akan berpikir dua kali sebelum menyelidiki kasus yang melibatkan negara kuat, dan hakim akan ragu menjatuhkan keputusan yang tidak populer. Efek jera semacam ini justru melemahkan fondasi keadilan yang selama ini dibangun melalui instrumen hukum multilateral.

Apa Artinya bagi Masa Depan Keadilan Global

Konsekuensi jangka panjang dari sanksi ini bisa dilihat dari tiga sisi. Pertama, bagi ICC, tekanan finansial dan politik dapat menghambat penyelidikan yang sedang berjalan serta membuat negara-negara lain berpikir ulang sebelum meratifikasi Statuta Roma. Kedua, bagi negara-negara berkembang yang selama ini menggantungkan harapan pada ICC sebagai penyeimbang kekuatan negara besar, langkah ini bisa menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap sistem peradilan internasional. Ketiga, bagi AS sendiri, keputusan ini memperkuat persepsi bahwa Washington menolak tunduk pada mekanisme hukum internasional ketika kepentingan politiknya bersinggungan.

Namun, sejarah menunjukkan tekanan semacam ini tidak selalu berhasil menghentikan kerja pengadilan. ICC tetap melanjutkan penyelidikan di berbagai belahan dunia, dan sejumlah negara Eropa justru menyatakan dukungan terhadap lembaga tersebut setelah sanksi dijatuhkan. Dukungan diplomatik dan finansial dari negara-negara anggota Statuta Roma menjadi penyangga yang memungkinkan ICC bertahan di tengah badai politik.

Pada akhirnya, kasus ini menguji satu pertanyaan besar: apakah keadilan internasional mampu berdiri di atas kepentingan negara-negara kuat, atau justru hanya berfungsi selama tidak mengganggu mereka yang berkuasa. Jawabannya akan ditentukan bukan hanya oleh kelanjutan sanksi ini, tetapi oleh keberanian komunitas internasional untuk membela independensi lembaga yang dibangun untuk menegakkan hukum di atas kekuatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
toni-kurniadi

Reporter E-Sports. Meliput Mobile Legends, Valorant, dan industri gaming.

Comments (0)

User