SUKADANA – Polisi mengungkap motif di balik peristiwa penembakan yang menewaskan AP, warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, Kamis (2/7).
Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu M. Iksir mewakili Kapolres Lampung Timur mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta barang bukti yang ditemukan, pelaku nekat menghabisi korban karena merasa kesal.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta barang bukti yang ditemukan, motif pelaku melakukan penembakan karena jengkel terhadap korban yang belum menyebarkan surat undangan khitanan anak pelaku," kata Iptu M. Iksir.
Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis siang sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Identifikasi Polres Lampung Timur, pelaku berinisial AR menembak korban pada bagian kepala menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku melakukan penembakan pada bagian kepala korban menggunakan senjata api rakitan jenis revolver," ujarnya.
Polisi juga menemukan selongsong peluru yang diduga merupakan amunisi kaliber 9 milimeter di lokasi kejadian. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul dan kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan pelaku.
"Untuk selongsong yang ditemukan merupakan amunisi kaliber 9 milimeter. Terkait kepemilikan senjata api rakitan tersebut masih kami dalami," tambahnya.
Saat ini, AR telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 458 tentang pembunuhan.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lampung Timur dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Iptu M. Iksir. (din/nca)
FOTO IST
EKSPOSE: Polres Lamtim membeberkan kronologi penembakan di Desa Negeri Agung.
Sumber: Radar Lampung Musik
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment!
Leave a Comment