Friday, July 3, 2026
Nasional

OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

OJK terbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk meningkatkan permodalan BPR. Aturan ini bertujuan memperkuat daya saing dan pemenuhan modal inti minimum.

OJK terbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk meningkatkan permodalan BPR. Aturan ini bertujuan memperkuat daya saing dan pemenuhan modal inti minimum.

Sumber: CNBC Teknologi

Related Posts

a
admin⏱ 1 menit baca

admin adalah kontributor di Terdepan. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.

Comments (0)

No comments yet. Be the first to comment!

Leave a Comment