batampos – Polsek Batu Aji terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang menyeret seorang perempuan berinisial YP. Polisi tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain dalam kasus tersebut.
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo melalui Kanit Reskrim Ipda Muhammad Rizky Fitrianor mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mendalami modus yang digunakan pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Kami masih mendalami apakah ada korban lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain dengan modus yang sama,” ujar Rizky, Jumat (3/7).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui berstatus sebagai mitra atau partner biro perjalanan umrah. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menerima uang dari calon jemaah, namun tidak seluruhnya disetorkan kepada pihak travel.
Dalam kasus yang dilaporkan korban berinisial AW, pelaku menerima uang sebesar Rp10 juta. Namun, dari jumlah tersebut hanya Rp3 juta yang disetorkan ke rekening resmi biro perjalanan sebagai pembayaran untuk satu orang calon jemaah.
“Sementara sisa uang sebesar Rp7 juta digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya,” kata Rizky.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada Februari 2026 saat korban ditawari paket umrah untuk dua orang dengan harga promo Rp35 juta. Pelaku mengaku selisih harga akan ditutupi dari ujrah atau komisi yang diterimanya sebagai mitra travel.
Korban kemudian menyerahkan uang muka sebanyak dua kali, masing-masing Rp5 juta. Pembayaran pertama dilakukan secara tunai di kediaman korban, sedangkan pembayaran kedua ditransfer ke rekening pribadi pelaku.
Kecurigaan muncul setelah korban mengikuti seminar yang diselenggarakan biro perjalanan umrah. Dalam kegiatan tersebut, pihak travel menjelaskan bahwa seluruh pembayaran calon jemaah harus dilakukan melalui rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi mitra atau agen.
Merasa menjadi korban penipuan, AW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji.
Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan YP di kawasan Bandara Hang Nadim pada Minggu (28/6). Saat itu, pelaku diketahui berada di lobi kedatangan untuk menyambut jemaah haji yang baru tiba dari Tanah Suci.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu lembar rekening koran sebagai barang bukti. YP dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran paket umrah dengan harga yang jauh di bawah harga normal. Calon jemaah diminta memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan selalu melakukan pembayaran melalui rekening perusahaan untuk menghindari praktik penipuan.(*)
Artikel Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah di Batam pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah di Batam pertama kali tayang di batampos.co.id.
Sumber: Batam Pos
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment!
Leave a Comment