Friday, July 3, 2026
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp136,4 Juta kepada Ahli Waris Juru Parkir Dishub DKI

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilincing menyerahkan secara simbolis manfaat klaim... The post BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp136,4 Juta kepada Ahli Waris Juru Parkir Dishub DKI first appeared on Jakartanews.id.

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA : BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilincing menyerahkan secara simbolis manfaat klaim kepada ahli waris almarhum Wisnu Ryan Probo, tenaga kerja Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan beasiswa dengan total nilai Rp136,4 juta tersebut berlangsung di Terminal Terpadu Pulo Gebang dan dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Unit Pengelola Perparkiran Massdes Arouffy beserta jajaran, serta ahli waris almarhum.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing Rita Mariana menyampaikan penyerahan manfaat tersebut menjadi bukti nyata hadirnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika risiko terjadi. Menurut Rita, almarhum Wisnu Ryan Probo yang bekerja sebagai juru parkir telah terdaftar sebagai peserta aktif sejak 2020 dalam tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga hak ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan. “Kami turut berduka cita atas wafatnya almarhum Wisnu Ryan Probo. Semoga manfaat yang diserahkan dapat membantu meringankan beban keluarga dan menjadi bukti kehadiran negara melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Rita.
Rita menjelaskan manfaat yang diterima ahli waris merupakan gabungan santunan JKM, saldo JHT, serta manfaat beasiswa sesuai hak kepesertaan. Program Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sedangkan JHT merupakan akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya yang menjadi hak peserta atau ahli waris. Selain itu, peserta yang memenuhi persyaratan masa iur juga memperoleh manfaat beasiswa bagi dua orang anak. “Setiap manfaat yang diberikan merupakan hak peserta yang telah terlindungi dan menjadi bentuk kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja,” kata Rita.

Rita mengungkapkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat finansial ketika risiko terjadi, tetapi juga menghadirkan ketenangan bagi pekerja selama menjalankan aktivitas. Perlindungan JKK mencakup risiko sejak berangkat bekerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah, sementara JKM dan JHT menjadi jaring pengaman bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia. “Perlindungan yang dimiliki pekerja akan memberikan rasa aman karena keluarga tetap memperoleh kepastian manfaat saat menghadapi musibah,” ungkap Rita.

Rita menuturkan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang optimal. Menurut Rita, kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran secara aktif menjadi faktor utama agar manfaat dapat diterima tanpa hambatan ketika risiko terjadi. “Kolaborasi yang baik antara pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan setiap pekerja mendapatkan hak perlindungan secara maksimal,” tutur Rita.

Rita menambahkan kegiatan penyerahan santunan tersebut juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh pekerja akan pentingnya menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dukungan dari instansi pemerintah, pemberi kerja, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya yang terlindungi dari risiko sosial ekonomi. “Kami mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan kepesertaan tetap aktif agar manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan ketika dibutuhkan,” pungkas Rita. (Dani)

The post BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp136,4 Juta kepada Ahli Waris Juru Parkir Dishub DKI first appeared on Jakartanews.id.

Sumber: Jakarta News

Related Posts

a
admin⏱ 3 menit baca

admin adalah kontributor di Terdepan. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.

Comments (0)

No comments yet. Be the first to comment!

Leave a Comment