BANDAR LAMPUNG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung terus memperluas layanan pendidikan tinggi dengan resmi membuka Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang Doktor (S3). Kehadiran program baru ini menambah pilihan studi lanjut bagi masyarakat sekaligus memperkuat posisi UIN Raden Intan sebagai salah satu pusat pengembangan keilmuan Islam di Indonesia.
Legalitas penyelenggaraan program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 574 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam pada Program Doktor di UIN Raden Intan Lampung. Keputusan itu diterbitkan pada 13 April 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Suyitno, atas nama Menteri Agama Republik Indonesia.
Informasi mengenai terbitnya izin tersebut diterima jajaran kampus pada Selasa (30/6/2026). Kabar itu disambut penuh rasa syukur oleh sivitas akademika karena dinilai menjadi tonggak penting dalam pengembangan akademik universitas.
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Raden Intan Lampung, Prof. Andi Thahir, M.A., Ed.D, mengatakan pembukaan Program Doktor Pendidikan Agama Islam merupakan amanah yang harus diiringi dengan komitmen menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan.
"Alhamdulillah, ini menjadi anugerah sekaligus tanggung jawab bagi kami. Kehadiran Program Doktor Pendidikan Agama Islam akan memperkuat kapasitas akademik UIN Raden Intan Lampung dalam menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan berkontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam proses pembukaan program studi tersebut, mulai dari penyusunan dokumen, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga pelaksanaan asesmen lapangan.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama. Kami berharap program doktor ini dapat menjadi wadah lahirnya akademisi dan peneliti yang mampu memberikan solusi bagi berbagai persoalan pendidikan agama Islam di tengah masyarakat," tambahnya.
Sebelum memperoleh izin operasional, UIN Raden Intan Lampung telah melalui serangkaian tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah memperoleh rekomendasi pemenuhan syarat minimum akreditasi dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) melalui Keputusan Nomor 527/SU-A/LAMDIK/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026.
Selain itu, tim asesor juga telah melakukan visitasi lapangan pada Oktober 2025 untuk menilai kesiapan institusi dalam menyelenggarakan pendidikan doktor, mulai dari aspek kurikulum, kualitas dosen, sarana pendukung, tata kelola, hingga sistem penjaminan mutu akademik.
Dengan dibukanya Program Doktor Pendidikan Agama Islam, UIN Raden Intan Lampung kini memiliki lima program doktor, yaitu Manajemen Pendidikan Islam, Hukum Keluarga, Pengembangan Masyarakat Islam, Ekonomi Syariah, serta Pendidikan Agama Islam.
Penambahan program studi ini dinilai sejalan dengan meningkatnya kebutuhan tenaga pendidik, peneliti, dan akademisi berkualifikasi doktor di bidang pendidikan agama Islam. Terlebih, program sarjana maupun magister Pendidikan Agama Islam di UIN Raden Intan Lampung telah memperoleh predikat Unggul, sehingga memiliki basis lulusan yang potensial untuk melanjutkan studi ke jenjang doktoral.
Di tengah berkembangnya pendidikan tinggi keagamaan di Provinsi Lampung, kehadiran Program Doktor Pendidikan Agama Islam di UIN Raden Intan Lampung diharapkan semakin memperkuat daya saing institusi, memperluas akses pendidikan tingkat lanjut, sekaligus meningkatkan kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan kajian dan praktik pendidikan agama Islam di tingkat nasional. (*)
Sumber: Radar Lampung Musik
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment!
Leave a Comment