REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dinilai menjadi momentum untuk memperkuat pendekatan dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) mendorong penguatan paradigma...
Sumber: Republika.co.id
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment!
Leave a Comment