Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Jumat malam, 3 Juli 2026. Di antaranya uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total senilai sekitar Rp1,22 miliar. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal) Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2026/07/04/713184/uang-haram-bupati-langkat
Sumber: Rakyat Merdeka
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment!
Leave a Comment