JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diperlukan dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait
pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi
(Kuansing), Suhardiman Amby.
Raja Juli mengaku telah mengetahui informasi mengenai kemungkinan dirinya dipanggil KPK seiring
pengembangan kasus tersebut.
"Itu saya baca, terkait jual-beli jabatan. Kemudian ada pengembangan kasus yang juga berkaitan dengan
proses pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," kata Raja Juli kepada wartawan, Kamis (2/7).
Ia menegaskan mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Menurutnya, upaya
tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar tata kelola kehutanan semakin
transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap maupun korupsi.
"Semua menteri, termasuk saya sebagai Menteri Kehutanan, harus terus melakukan perbaikan tata
kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, tidak ada suap, dan tidak ada korupsi," ujarnya.
Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan
keterangan maupun dokumen terkait perkara tersebut.
"Saya, seluruh staf, apabila ada dokumen yang dibutuhkan atau kami perlu dipanggil, Insya Allah akan
kami penuhi. Ini dalam rangka pemberantasan korupsi dan memperbaiki sektor kehutanan," tegasnya.
Ia kembali menegaskan apresiasinya terhadap kinerja KPK.
"Saya berterima kasih dan mengapresiasi KPK. Kami mendukung penuh sekaligus akan kooperatif
menjalankan seluruh proses ini," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik
masih mendalami sejumlah fakta baru yang ditemukan selama proses penyidikan, termasuk dugaan
adanya pengumpulan dana untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.
Menurutnya, penyelidikan awal berfokus pada dugaan suap jual beli jabatan. Namun, dalam
perkembangannya, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan
izin pelepasan kawasan hutan.
"Kami masih mendalami fakta-fakta tersebut. Semua temuan itu akan menjadi bagian dari proses
penyidikan yang sedang berjalan," ujar Achmad.
Ia menjelaskan, penyidik menemukan indikasi adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit
desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengurus izin pelepasan HPT. Dana tersebut diduga
berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.
Temuan itu kini menjadi salah satu materi pendalaman penyidikan KPK.
Sebagai informasi, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau,
dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, sementara lima di
antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah
Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka
dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
(disway/c1/abd)
Sumber: Radar Lampung Musik
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment!
Leave a Comment