Pembayaran pajak kendaraan untuk perpanjangan STNK tahunan kini bisa dilakukan online melalui aplikasi Sapawarga, namun tetap perlu pengesahan STNK di Samsat.
Sumber: DetikOto
Pembayaran pajak kendaraan untuk perpanjangan STNK tahunan kini bisa dilakukan online melalui aplikasi Sapawarga, namun tetap perlu pengesahan STNK di Samsat.
Sumber: DetikOto
admin adalah kontributor di Terdepan. Artikel ini diterbitkan pada 04 July 2026.
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment!
Leave a Comment