Tiga orang mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 m terkait kasus dugaan korupsi impor barang tiruan.
Sumber: Viva Otomotif
Tiga orang mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 m terkait kasus dugaan korupsi impor barang tiruan.
Tiga orang mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 m terkait kasus dugaan korupsi impor barang tiruan.
Sumber: Viva Otomotif
admin adalah kontributor di Terdepan. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment!
Leave a Comment