JAKARTA, Waspada.co.id – Prajurit TNI aktif berinisial BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola proyek MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) akan menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik pidana militer, meski hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suhardi, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari penyidik Kejaksaan Agung dan segera menindaklanjuti melalui mekanisme koneksitas.
“Perkara ini masih tahap awal. Kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas,” kata Andi.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan akan melibatkan unsur polisi militer serta auditor militer guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapuspenkum Kejagung Anang menyampaikan bahwa BU sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Namun, karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif, proses hukum selanjutnya berada di ranah pidana militer.
“Sudah diperiksa sebagai saksi di penyidikan, tetapi karena mekanismenya koneksitas, maka akan diperiksa kembali oleh penyidik pidana militer,” ujar Anang.
BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya dalam pengadaan sepeda motor. Perannya terungkap dari hasil pengembangan penyidikan perkara korupsi yang tengah berjalan.
Anang menegaskan, mekanisme koneksitas diterapkan bukan karena perbuatan yang dilakukan berkaitan dengan militer, melainkan karena status BU sebagai prajurit aktif.
“Bukan karena perbuatannya di ranah militer, tetapi karena statusnya sebagai TNI aktif, sehingga penanganannya dilakukan secara koneksitas,” ujarnya.
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial LMP, pejabat di lingkungan BGN, yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan barang untuk keuntungan pribadi.
Kejagung memastikan pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.(wol/inilah/ryp/d2)
Sumber: Waspada Online
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment!
Leave a Comment