Friday, July 3, 2026
Nasional

Fakta Kuat Gugatan Tanah Naibonat Modus Tipu Data Untuk Makan Hak Pemilik Sah

Reporter: Dance Henukh Sulutnews.com – Kupang, 3 Juli 2026 Gugatan yang diajukan Prof. Ir. Yusuf... The post Fakta Kuat Gugatan Tanah Naibonat Modus Tipu Data Untuk Makan Hak Pemilik Sah appeared first on Sulutnews.com.

Reporter: Dance Henukh

Sulutnews.com – Kupang, 3 Juli 2026 Gugatan yang diajukan Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc., Ph.D. lewat tim hukum ATKI & Partners ke PTUN Kupang bukan omongan kosong. Di baliknya tersimpan fakta hukum yang sangat kuat, membongkar jelas bagaimana hak tanah keluarga di Naibonat dicuri lewat rekayasa data dan dokumen palsu.

Berikut bukti nyata yang menjadi dasar gugatan:

TANPA DOKUMEN UTAMA WAJIB

Proses penerbitan sertifikat tidak dilengkapi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPHT) — dokumen pokok yang diwajibkan undang-undang. Tanpa ini, prosesnya sudah cacat sejak awal.

GUNAKAN DOKUMEN TIDAK SAH SEBAGAI PENGGANTI

Sebagai pengganti, dipakai Surat Pernyataan Tanah Sedang Dikuasai (SPTS) yang tidak ditandatangani dan tidak disahkan oleh Lurah Naibonat. Ini bukan dokumen resmi, melainkan kertas rekayasa semata.

MODUS “MAKAN HAK KORBAN”

Pihak yang mengajukan permohonan terbukti memanipulasi data, menyembunyikan riwayat kepemilikan turun-temurun, dan memalsukan tanda tangan pejabat demi meloloskan sertifikat atas nama @brmpkementan. Caranya jelas: menipu administrasi untuk menguasai tanah yang bukan haknya.

“Ini bukan kesalahan administrasi biasa, tapi modus terencana. Mereka sengaja menghilangkan dokumen wajib, membuat surat palsu, dan memutarbalikkan fakta hanya untuk ‘memakan’ hak milik keluarga kami. Semua bukti sudah kami susun rapi, tidak ada celah untuk dibantah,” tegas Prof. Henuk.

Ia menegaskan peluang menang sangat besar karena hukum tidak akan membenarkan kepemilikan yang lahir dari kebohongan.

“Kebenaran tidak bisa ditutupi selamanya. Dokumen palsu tetap palsu, data yang diputarbalikkan akan terbongkar. Kami yakin pengadilan akan membatalkan sertifikat itu dan mengembalikan hak kami yang telah dicuri lewat cara menipu ini,” pungkasnya.

FAKTA KUAT: TANAH DIAMBIL DENGAN CARA MENIPU Gugatan ke PTUN Kupang didasari bukti nyata:

Tidak ada SPPHT sebagai syarat utama
Pakai SPTS palsu tanpa tanda tangan Lurah
Data diputarbalikkan demi merebut hak milik keluarga Yusuf Saduk

“Ini modus makan hak milik sah korban lewat rekayasa dokumen. Bukti kami lengkap, hukum pasti berpihak pada kebenaran,” tegas Prof. Henuk.

The post Fakta Kuat Gugatan Tanah Naibonat Modus Tipu Data Untuk Makan Hak Pemilik Sah appeared first on Sulutnews.com.

Sumber: Sulut News

Related Posts

a
admin⏱ 2 menit baca

admin adalah kontributor di Terdepan. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.

Comments (0)

No comments yet. Be the first to comment!

Leave a Comment