Pengurus masjid di Malang melaporkan salah satu mantan bendahara yang diduga menyelewengkan uang masjid hingga Rp 550 juta. Laporan dilayangkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat pagi (3/7), oleh pengurus Yayasan Masjid Al Khoirot Ahlussunah Wal Jama'ah, dengan membawa sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, pertemuan mediasi dengan terduga terlapor, hingga bukti percakapan komunikasi.
Ketua Yayasan Al Khoirot Ahlussunah Wal Jama'ah Rudi Hartono mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari pergantian kepengurusan yayasan. Pengurus baru yayasan kemudian menanyakan laporan keuangan sejak 2015 dari Kepengurusan Takmir 2012-2015, tapi keuangan masjid sekitar tahun 2015 hasil dari kotak amal masjid dan sumbangan donatur itu ternyata tidak ada kejelasan.
"Terjadinya diperkirakan itu sekitar 2015, karena infonya hanya dari saksi dan pengurus itu. Itu yang dilaporkan salah satu pengurus masjid, bendahara lama, yaitu bendahara 2, inisialnya SDH, totalnya adalah Rp 550 juta," kata Rudi Hartono, pada Jumat siang di Mapolresta Malang Kota.
Pengurus yayasan melakukan audit keuangan ulang sejak 2023 hingga 2025, termasuk melakukan penelusuran ulang alur keuangan lama masjid. Hal ini dilakukan karena sejak 2025 masjid tengah melakukan renovasi sehingga membutuhkan tambahan dana.
"Di masjid ini ada proses pembangunan yang keuangannya sudah nipis sekali, sehingga tidak ada kata lain, sehingga keuangan yang harusnya menjadi hak masjid yang selama ini diparkir di luar, digunakan oleh yang lain di luar kepentingan masjid, ini harus kita upayakan masuk," jelasnya.

Rudi menjelaskan, sempat berkomunikasi dan melakukan mediasi terhadap sejumlah pengurus lama, termasuk SDH. Dari hasil mediasi, disebutkan Rudi, terduga pelaku telah mengakui menggunakan uang itu untuk keperluan di luar kesejahteraan masjid.
"Locus kejadiannya di BRI Madyopuro, ada bukti-bukti berupa agenda rapat, kemudian juga chatting-an dari saya selaku ketua umum yayasan ke salah satu yang diduga juga di dalam proses kegiatan ini, kegiatan keuangan ini," jelasnya.
"Pengakuannya uang itu digunakan oleh salah satu travel yang namanya travel Nurabika, kedudukan di Bandung. Tapi pengurusnya siapa yang mengalirkan dana ini, itu yang kita urus. Karena keuangan kita seperti itu, supaya kita fokus pada urusan kita," tambahnya.
Terlapor awalnya berniat mengembalikan uang itu, tapi hingga 2026 pengurus yayasan merasa tidak ada itikad baik. Hal itu membuat pengurus yayasan melaporkan terduga pelaku.
"Belum ada itikad baik, hanya sekadar janji-janji saja yang dugaan kita yang bertanggung jawab. Oleh karena itu maka tidak ada kata lain, kita harus urus lebih lanjut dengan tidak hanya seperti itu, supaya nanti ada keterkaitan dengan lembaga yang punya kewenangan di dalam urusan ini," paparnya.
Polisi Selidiki

Terkait laporan ini, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengakui telah menerima laporan dari pengurus yayasan Masjid Al Khoirot tersebut. Penyelidikan akan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan.
"Laporan sudah diterima, tentunya kita melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti. Keterangan saksi sangat penting. Kami mohon dukungan juga dari korban, dari pelapor, untuk membantu kami dalam mengumpulkan bukti-bukti agar lebih cepat sehingga kasusnya akan semakin terang," ucap Kholis.
Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan dugaan penggelapan tersebut. Termasuk menelusuri aliran dana dalam kasus itu.
"Pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana tentunya akan kami mintai klarifikasi, akan mintai, kami mintai keterangan untuk mempelajari alur transaksi dananya. Itu merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang akan kita lakukan," tandasnya.
Sumber: Kumparan Musik
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment!
Leave a Comment