Friday, July 3, 2026
Nasional

Sengketa YPTT vs YPTWT Soal SMK STM & SMP Bhakti Turen Menemui Titik Terang, Gugatan Ditolak PN Kepanjen

MALANG (SurabayaPost.id) – Polemik panjang pengelolaan SMK, STM Turen dan SMP Bhakti Turen akhirnya menemui titik terang. Gugatan yang diajukan pihak mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Teknologi [...] The post Sengketa YPTT vs YPTWT Soal SMK STM & SMP Bhakti Turen Menemui Titik Terang, Gugata

MALANG (SurabayaPost.id) – Polemik panjang pengelolaan SMK, STM Turen dan SMP Bhakti Turen akhirnya menemui titik terang. Gugatan yang diajukan pihak mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen YPTWT terhadap Yayasan Pendidikan Teknologi Turen YPTT ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang Jawa Timur, Kamis (2/7/2026).

Putusan ini sekaligus menguatkan posisi YPTT sebagai badan hukum sah pengelola dua lembaga pendidikan di Kabupaten Malang.

Kuasa Hukum YPT, Sumardhan, SH, MH didampingi Adi Harahap menjelaskan, gugatan diajukan YPTWT sejak 17 Desember 2025 dengan sidang pertama Januari 2026. Namun dalam eksepsi, majelis hakim menilai ada cacat formil absolut.

“Jadi gugatan ini diajukan oleh pihak YPTWT, 17 Desember 2025, dan sidang pertama Januari 2026, lalu. Kemudian kami mengajukan saksi dalam perlawanan atau eksepsi. Majelis hakim menilai bahwa ada cacat formil absolut, karena sertifikat dasar hukum gugatan sudah dibatalkan majelis hakim,” ungkap Sumardhan saat konferensi pers di Malang, Jumat (3/7/2026) siang.

Cacat formil itu berdasar akta otentik tahun 2009 yang diperbarui 2014. Akta tersebut sebelumnya sudah dibatalkan PN Kepanjen karena data alamat objek tidak sesuai kondisi nyata.

“Peran notaris untuk ikut menuangkan informasi palsu ke dalam akta otentik menjadi kasus hukum ini memanjang. Padahal, sertifikat asli berupa SHM hingga putusan dan penetapan pengadilan, disimpan dan dikuasai oleh pihak YPTT,” lanjutnya.

Hadir dalam konferensi pers Pengawas YPTT Ashari, Pengurus Agus, Dewi, Sampun, dan Kholil.

Sumardhan, menjelaskan Sengketa YPTT vs YPTWT Soal SMK STM & SMP Bhakti Turen Menemui Titik Terang, Gugatan Ditolak PN Kepanjen.

Dengan putusan ini, YPTT meminta penguasaan aset dan hak pengelolaan SMK STM Turen serta SMP Bhakti Turen segera diserahkan. Apalagi saat ini Ketua Umum YPTWT ML alias Mulyono berstatus tersangka kasus pidana di Polda Jatim sejak 2024.

“Karena saat ini status Ketua Umum YPTWT sebagai tersangka atas laporan pidana di Polda Jatim yang sudah diajukan sejak 2024, lalu,” lanjut Sumardhan.

ML ditetapkan tersangka Ditreskrimum Polda Jatim melalui surat nomor B/2835/SP2HP-7/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2025 atas dugaan memasukkan keterangan palsu ke akta otentik.

Sumardhan menegaskan, sengketa ini murni antar yayasan. Tidak ada kaitannya dengan guru atau tenaga kependidikan di SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen.

“Kami berpesan, khususnya kepada guru maupun tenaga kependidikan di SMK STM Turen dan SMP Bhakti Turen, agar tidak terpengaruh hasutan orang-orang yang tidak bertanggungjawab, serta terlibat terlalu jauh. Karena ini menyangkut proses hukum, yang bisa menimbulkan berbagai risiko,” tegasnya.

Sumardhan, menjelaskan Sengketa YPTT vs YPTWT Soal SMK STM & SMP Bhakti Turen Menemui Titik Terang, Gugatan Ditolak PN Kepanjen.
Sumardhan, menjelaskan Sengketa YPTT vs YPTWT Soal SMK STM & SMP Bhakti Turen Menemui Titik Terang, Gugatan Ditolak PN Kepanjen.

Ia juga menyebut, karena perdata di PN Kepanjen tidak menghasilkan fakta baru, maka tersangka ML harus ditahan penyidik Polda Jatim.

YPTT juga mengultimatum para saksi yang diduga memberi keterangan tidak benar selama sidang perdata. Pihaknya mempertimbangkan laporan pidana Pasal 373 KUHP tentang keterangan palsu di atas sumpah.

“Saat pemeriksaan perkara perdata di PN Kepanjen, apakah terdapat keterangan palsu di atas sumpah atau tidak, dari para saksi yang dihadirkan oleh penggugat saat itu. Apabila kami temukan, kami siap melaporkan kepada Polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 KUHP,” tegas Sumardhan.

Sengketa ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2014. Kembali meruncing setelah viral aksi penjebolan pagar SMK STM Turen pada Minggu (28/12/2025). YPTT mengakui aksi itu dilakukan sebagai upaya terakhir setelah jalur komunikasi buntu.

YPTT menegaskan kembali: mereka badan hukum sah pemilik hak pengelolaan dan aset dua sekolah tersebut. Konflik ini persoalan legalitas yayasan, bukan gangguan proses pendidikan. (lil).

The post Sengketa YPTT vs YPTWT Soal SMK STM & SMP Bhakti Turen Menemui Titik Terang, Gugatan Ditolak PN Kepanjen first appeared on SurabayaPost.

Sumber: Surabaya Post

Related Posts

a
admin⏱ 3 menit baca

admin adalah kontributor di Terdepan. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.

Comments (0)

No comments yet. Be the first to comment!

Leave a Comment