Friday, July 3, 2026
Nasional

Satpol PP Copot Belasan Reklame Melanggar di Negara

Seluruh reklame tersebut diketahui dalam kondisi rusak, telah kedaluwarsa, maupun dipasang tidak sesuai aturan. Penertiban dilakukan mulai pukul 09.00 WITA oleh Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) bersama Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Jembrana dengan melib

Seluruh reklame tersebut diketahui dalam kondisi rusak, telah kedaluwarsa, maupun dipasang tidak sesuai aturan. Penertiban dilakukan mulai pukul 09.00 WITA oleh Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) bersama Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Jembrana dengan melibatkan Polprades se-Kecamatan Negara. Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, Jumat (3/7), mengatakan penertiban menyasar reklame yang sudah tidak layak dipasang. Baik itu karena rusak, masa tayangnya telah habis maupun dipasang tidak sesuai ketentuan. "Kami menemukan 12 reklame yang sudah rusak, salah pemasangan serta sudah kedaluwarsa. Seluruhnya langsung kami turunkan," ujarnya. Dia menjelaskan, dari total 12 reklame yang ditertibkan, sebanyak empat reklame berupa spanduk dan delapan lainnya merupakan baliho. Reklame tersebut didominasi ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan milik beberapa perusahaan rokok ataupun kelompok masyarakat. Beberapa ditemukan terpasang di pohon perindang. Menurut Jaya Wirata, seluruh reklame yang diturunkan kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Jembrana untuk diamankan sekaligus didata sebagai barang inventaris hasil penertiban. "Reklame yang kami turunkan langsung diamankan di Mako Satpol PP. Kami juga melakukan pencatatan dan pendataan jumlah serta kondisi barang sebagai inventaris. Hal ini dilakukan agar apabila nanti diambil oleh pemiliknya, jumlah maupun kondisinya tetap sesuai dengan saat ditemukan di lapangan," jelasnya.Dia menambahkan, penertiban reklame akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan indah. Pihaknya pun mengimbau seluruh pelaku usaha maupun penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan terkait pemasangan reklame, termasuk memperhatikan masa berlaku serta tidak memasang reklame di lokasi yang dilarang. "Harapan kami, masyarakat maupun pelaku usaha dapat lebih tertib dalam memasang reklame sehingga tidak mengganggu estetika kota, ketertiban umum, maupun keselamatan pengguna jalan," ucap Jaya Wirata. *ode

Sumber: Nusa Bali

Related Posts

a
admin⏱ 2 menit baca

admin adalah kontributor di Terdepan. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.

Comments (0)

No comments yet. Be the first to comment!

Leave a Comment