Friday, July 3, 2026
Hiburan

Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes

Imparsial menilai investigasi atas meninggalnya lima peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih tidak cukup apabila hanya melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Daftar Isi
  1. Konteks Program dan Tragedi
  2. Mengapa Polisi dan Komnas HAM Harus Turun Tangan?
  3. Dimensi Investigasi yang Dibutuhkan
  4. Transparansi dan Akuntabilitas Program Strategis

JAKARTA – Desakan agar pengusutan kematian lima calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dilakukan secara transparan dan multidimensi terus menguat. Lembaga swadaya masyarakat Imparsial secara tegas meminta agar Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut dilibatkan dalam investigasi, tidak hanya bertumpu pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Konteks Program dan Tragedi

Peristiwa nahas ini terjadi dalam sesi Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) yang diselenggarakan untuk para calon manajer Kopdes Merah Putih. Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan membentuk koperasi di setiap desa sebagai lokomotif ekonomi kerakyatan. Untuk mempersiapkan para pengelolanya, diadakanlah pelatihan yang salah satu materinya melibatkan wawasan kebangsaan dan pelatihan fisik ala militer. Namun, pelaksanaan Latsarmil tersebut berujung duka ketika lima orang peserta meninggal dunia akibat kelelahan fisik yang ekstrem.

Sejauh ini, penanganan medis dan investigasi awal diserahkan kepada Kemenkes untuk mengaudit aspek kesehatan. Akan tetapi, pendekatan tunggal ini dinilai tidak memadai untuk membedah akar masalah yang berujung pada hilangnya nyawa lima warga negara yang tengah mengikuti program pemerintah.

Mengapa Polisi dan Komnas HAM Harus Turun Tangan?

Imparsial menilai bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dan lembaga HAM merupakan keniscayaan karena insiden ini memiliki spektrum pelanggaran yang luas. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menekankan bahwa investigasi tidak boleh hanya berfokus pada aspek medis semata, melainkan harus mampu mengungkap ada tidaknya unsur kelalaian sistemik, kesalahan prosedur operasional, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap para peserta pelatihan.

"Kita tidak bisa melihat ini hanya sebagai insiden kesehatan biasa. Ada metode pelatihan yang diberikan, ada instruktur yang memimpin, dan ada rantai komando yang bertanggung jawab. Polri harus mengusut sisi pidana, apakah ada kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Sementara Komnas HAM perlu menyelidiki apakah metode Latsarmil ini sudah memenuhi standar penghormatan terhadap hak dasar manusia," tegas Gufron.

Dimensi Investigasi yang Dibutuhkan

Setidaknya ada dua dimensi besar yang menurut Imparsial harus disentuh dalam investigasi ini:

  • Sisi Pidana: Polri diharapkan dapat menerapkan pasal-pasal terkait pembiaran, kelalaian yang menyebabkan kematian, serta potensi penganiayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelidikan ini penting untuk memastikan apakah ada pelatih atau penanggung jawab program yang memberikan beban latihan di luar batas kemanusiaan.
  • Sisi HAM: Komnas HAM diminta menyelidiki apakah pelatihan tersebut mengandung unsur penyiksaan (torture) atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Pasalnya, pelatihan fisik yang mengakibatkan kematian tidak dapat ditoleransi dalam konteks negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak hidup warga negaranya.

Transparansi dan Akuntabilitas Program Strategis

Desakan ini juga menyoroti urgensi evaluasi menyeluruh terhadap desain program Kopdes Merah Putih. Jika Latsarmil bagi calon manajer koperasi justru menewaskan pesertanya, ada kebutuhan mendesak untuk mengaudit modul pelatihan, kualifikasi pelatih, serta mekanisme pertolongan medis yang tersedia. Imparsial menyayangkan jika investigasi hanya bersifat internal pemerintah tanpa pengawasan dari lembaga independen seperti Komnas HAM.

Di sisi lain, keterlibatan Polri diharapkan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. Keluarga tidak hanya berhak atas penjelasan medis mengapa para calon manajer itu meninggal, tetapi juga keadilan terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau sengaja melanggar prosedur. Kasus ini menjadi ujian serius bagi konsep bela negara dan pelatihan semi-militer di ranah sipil yang kerap kali abai terhadap keselamatan individu.

Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret dari pemerintah untuk membuka akses investigasi seluas-luasnya. Kematian lima peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih tak boleh berlalu begitu saja sebagai kecelakaan program. Kehadiran Polri dan Komnas HAM diharapkan mampu mengurai benang kusut tragedi ini, memastikan tidak ada praktik pelatihan yang dehumanis di masa depan, serta memulihkan hak korban atas kebenaran dan keadilan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan karakter bangsa melalui pelatihan fisik tidak boleh mengorbankan hak paling fundamental: hak untuk hidup.

Sumber: nasional.sindonews.com

Related Posts

a
admin⏱ 3 menit baca

admin adalah kontributor di Terdepan. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.

Comments (0)

No comments yet. Be the first to comment!

Leave a Comment