Mahkamah Agung menolak kasasi M Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jakarta Selatan, dan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Sumber: CNN Indonesia
Mahkamah Agung menolak kasasi M Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jakarta Selatan, dan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Sumber: CNN Indonesia
admin adalah kontributor di Terdepan. Artikel ini diterbitkan pada 03 July 2026.
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment!
Leave a Comment