Prancis dan Australia Rugi Akibat Kemasan Rokok Polos, DPR Minta Kajian

Penerapan kebijakan kemasan rokok seragam atau polos di sejumlah negara maju ternyata melahirkan persoalan baru: maraknya peredaran rokok ilegal. Alih-alih menekan konsumsi tembakau, aturan yang mengh...

Prancis dan Australia Rugi Akibat Kemasan Rokok Polos, DPR Minta Kajian

Penerapan kebijakan kemasan rokok seragam atau polos di sejumlah negara maju ternyata melahirkan persoalan baru: maraknya peredaran rokok ilegal. Alih-alih menekan konsumsi tembakau, aturan yang menghilangkan identitas merek ini justru memudahkan pemalsuan dan menggerus pendapatan negara dari cukai. Pengalaman di Prancis dan Australia menjadi peringatan keras bagi Indonesia yang kini mulai melirik wacana serupa.

Pelajaran Pahit dari Prancis dan Australia

Kedua negara tersebut menjadi pelopor kebijakan kemasan polos rokok. Australia menerapkannya sejak 2012, disusul Prancis pada 2017. Tujuannya mulia: mengurangi daya tarik rokok dengan menyeragamkan tampilan bungkus menjadi warna hijau zaitun kusam serta melarang logo, warna merek, atau desain menarik. Semua bungkus hanya menampilkan peringatan kesehatan bergambar dan nama produk dalam huruf standar.

Namun, hasilnya berkata lain. Data otoritas bea cukai Prancis menunjukkan lonjakan volume rokok ilegal dari sekitar 15 persen pada 2016 menjadi hampir 30 persen pada 2020 dari total konsumsi. Di Australia, laporan KPMG mengestimasi konsumsi rokok ilegal tumbuh dari 9 persen menjadi 16 persen dalam rentang waktu yang sama. Kemasan yang seragam membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan palsu, sementara penegak hukum kehilangan alat identifikasi visual yang selama ini diandalkan.

Profesor ahli kebijakan publik dari Universitas Sydney, yang diwawancarai oleh media lokal, menyebut fenomena ini sebagai efek balik regulasi. ‘Kami berharap kemasan polos membuat rokok kehilangan daya tarik, tapi kenyataannya konsumen justru beralih ke produk gelap yang lebih murah dan tidak membayar cukai,’ ujarnya.

Kekhawatiran DPR: Potensi Kerugian Ekonomi Domestik

Kisah dua negara itu menjadi sorotan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mukhamad Misbakhun, yang mengetuai Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan, menyampaikan keprihatinannya terhadap wacana penerapan kebijakan serupa di Tanah Air. Menurutnya, tanpa kajian mendalam yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, regulasi kemasan polos berisiko menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.

‘Kita perlu belajar dari pengalaman negara lain. Regulasi yang tidak dipersiapkan dengan matang bisa berdampak sebaliknya,’ tegas Misbakhun dalam sebuah diskusi publik. Ia menambahkan bahwa sektor tembakau di Indonesia memiliki struktur yang berbeda—melibatkan jutaan petani, buruh, dan pelaku industri—sehingga kebijakan yang hanya mengejar target kesehatan tanpa menghitung dampak ekonomi bisa menjadi bumerang.

Indonesia saat ini masih mengizinkan kemasan rokok bermerek meskipun dengan peringatan kesehatan 40 persen. Beberapa pihak di parlemen mendorong peningkatan persentase itu atau penerapan plain packaging untuk menekan prevalensi perokok, terutama di kalangan remaja. Namun Misbakhun mengingatkan bahwa kebijakan harus mempertimbangkan aspek fiskal. Cukai hasil tembakau (CHT) menyumbang hampir 10 persen dari total penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, atau sekitar Rp 218 triliun. Jika kebocoran akibat rokok ilegal semakin parah, potensi kerugian negara bisa bertambah besar.

Antara Kesehatan Publik dan Stabilitas Fiskal

Perdebatan mengenai kemasan polos rokok sesungguhnya mencerminkan dilema klasik antara tujuan kesehatan masyarakat dan kenyataan ketergantungan fiskal pada cukai tembakau. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara aktif mendorong negara anggotanya untuk mengadopsi kemasan polos sebagai bagian dari kerangka pengendalian tembakau. Studi klinis membuktikan bahwa bungkus rokok tanpa atribut merek menurunkan keinginan membeli, terutama pada kelompok usia muda.

Namun, implementasi di lapangan tidak sesederhana teori laboratorium. Begitu pasokan legal kehilangan diferensiasi, pasar gelap justru menemukan celah. Rokok selundupan tidak perlu khawatir soal desain bungkus karena produk mereka—seringkali dibuat tanpa standar keamanan—bisa dengan mudah menyamar sebagai produk resmi. Akibatnya, alih-alih mengurangi konsumsi, yang terjadi hanyalah perpindahan konsumen dari pasar legal ke ilegal.

Indonesia memiliki karakteristik pasar yang rentan terhadap praktik semacam ini. Luasnya wilayah kepulauan, panjangnya garis pantai, serta masih terbatasnya penegakan hukum di daerah perbatasan menjadi faktor yang memperbesar kemungkinan masuknya rokok ilegal. Apalagi, data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal sepanjang 2023 mencapai 2.643 kasus, naik 18 persen dari tahun sebelumnya. Jika kemasan diseragamkan, petugas akan semakin sulit melakukan identifikasi di lapangan.

Misbakhun pun mendesak agar pemerintah dan DPR melakukan kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan. Kajian tersebut harus mencakup analisis biaya-manfaat, simulasi dampak terhadap penerimaan cukai, serta evaluasi pengalaman internasional secara objektif. ‘Jangan sampai kita mengejar target kesehatan, tapi justru membuka keran kerugian negara dan menghancurkan industri yang menyerap banyak tenaga kerja,’ katanya.

Menuju Regulasi yang Proporsional

Alih-alih terjebak pada opsi biner antara kemasan polos dan kemasan penuh merek, banyak ahli menyarankan pendekatan jalan tengah. Beberapa alternatif yang diusulkan antara lain: meningkatkan porsi peringatan kesehatan tanpa menghapus identitas merek secara total, menerapkan teknologi pelacakan seperti pita cukai digital dan hologram keamanan, serta memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal sebagai langkah mendahului.

Pemerintah sendiri saat ini masih mengkaji revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Wacana kemasan polos merupakan salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan, bersanding dengan larangan iklan dan peningkatan cukai. Namun narasi yang muncul dari parlemen menunjukkan bahwa dorongan untuk meniru model Prancis dan Australia mulai menuai resistensi berbasis data.

Dengan semakin banyaknya bukti bahwa kebijakan kemasan seragam justru memicu rokok ilegal, para pengambil kebijakan di Jakarta perlu ekstra hati-hati. Kesehatan masyarakat memang harus diprioritaskan, tetapi instrumen regulasi yang dipilih wajib tepat sasaran dan tidak menimbulkan efek samping yang justru lebih merugikan. Pelajaran dari Prancis dan Australia seharusnya membuat kita paham: niat baik tanpa perhitungan matang berpotensi menjebak negara dalam kerugian berlipat.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Reporter Basket. Meliput IBL, NBA, dan basket Asia.

Comments (0)

User