Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Tangerang, Sita Puluhan Juta
Jajaran kepolisian dari Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap praktik peredaran uang palsu yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial AS (42) diringkus beserta tumpukan alat cetak dan lemba...
Jajaran kepolisian dari Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap praktik peredaran uang palsu yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial AS (42) diringkus beserta tumpukan alat cetak dan lembaran uang tiruan. Dalam operasi senyap yang digelar pekan lalu, petugas menyita uang palsu senilai puluhan juta rupiah yang siap edar.
Awal Mula Pengungkapan
Informasi tentang keberadaan uang palsu ini mencuat setelah seorang pedagang sayur di Pasar Serpong mengaku menerima lembaran Rp100.000 yang mencurigakan. Setelah diperiksa, uang itu tidak memiliki benang pengaman dan tinta yang luntur saat terkena air. Pedagang melapor ke polisi, dan Unit Tipidter Satreskrim langsung melakukan penyamaran.
Penyamaran membuahkan hasil ketika seorang pembeli menggunakan uang palsu untuk membayar belanjaan. Polisi yang sudah mengawasi langsung mengamankan pelaku. Dari penggeledahan, ditemukan 200 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dalam tas punggungnya. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengaku memperoleh uang itu dari seseorang yang kemudian diketahui sebagai AS.
Penggerebekan ke Sumber Produksi
Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk melacak alamat AS. Rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menjadi sasaran penggerebekan. Di dalam rumah, polisi menemukan bengkel pembuatan uang palsu berskala kecil. Barang bukti yang disita antara lain: satu unit mesin cetak warna, puluhan botol tinta, kertas khusus dengan serat sintetis, alat pemotong, dan tiga set pelat cetak yang sudah jadi.
AS mengaku sudah memproduksi uang palsu selama tujuh bulan terakhir. Ia mengaku belajar teknik pencetakan dari forum daring dan beberapa kali melakukan uji coba hingga hasilnya dianggap cukup meyakinkan. Uang palsu buatannya diedarkan melalui jaringan kecil yang ia bangun dari teman-teman dekat.
Nilai Ekonomi dan Modus Peredaran
Total uang palsu yang berhasil disita dari lokasi mencapai Rp85 juta. Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Budi Santoso, barang bukti ini kemungkinan besar adalah sisa dari produksi yang sudah diedarkan sebelumnya.
"Kami menduga sudah ada sekitar Rp200 juta uang palsu yang beredar di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. Modusnya, pelaku menjual uang palsu dengan harga miring, misalnya Rp10 juta uang palsu dijual seharga Rp2 juta uang asli," jelasnya dalam konferensi pers.
Uang palsu tersebut digunakan untuk bertransaksi di pasar tradisional, warung kelontong, dan pom bensin pada jam sibuk, sehingga petugas kasir tidak sempat memeriksa keaslian uang dengan teliti. Kerugian terbesar ditanggung oleh usaha mikro yang memiliki margin keuntungan tipis.
Dampak pada Masyarakat dan Ekonomi
Peredaran uang palsu bukan sekadar kejahatan biasa; ia merusak sendi-sendi kepercayaan dalam transaksi ekonomi. Pedagang kecil yang menjadi korban harus menanggung kerugian langsung tanpa kompensasi. Sementara itu, inflasi semu bisa terjadi ketika uang palsu dalam jumlah besar beredar di suatu wilayah.
Bank Indonesia selaku otoritas moneter telah menerbitkan panduan deteksi uang asli melalui metode 3D. Masyarakat diajak untuk selalu memeriksa setiap lembar uang yang diterima, terutama pecahan besar. Beberapa ciri uang palsu buatan tersangka antara lain: tidak ada gambar tersembunyi (watermark), benang pengaman mudah lepas, dan hasil cetakan buram bila diraba dengan jari.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Secara spesifik, Pasal 36 dan Pasal 37 UU tersebut mengatur larangan memalsukan, menyimpan, dan mengedarkan uang rupiah palsu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 244 dan 245 juga bisa diterapkan sebagai delik pemalsuan uang.
Kepolisian terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan uang yang lebih besar. "Kami akan menelusuri asal bahan baku, termasuk kertas khusus dan tinta yang digunakan, karena biasanya barang-barang ini tidak dijual bebas. Ada dugaan keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi," tambah AKP Budi Santoso.
Imbauan dan Langkah Pencegahan
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan uang yang mencurigakan. Program kemitraan dengan Bank Indonesia juga diperkuat melalui sosialisasi di sekolah, pasar, dan komunitas. Petugas Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan akan dilibatkan untuk mengedukasi warga tentang ciri-ciri uang asli.
Saat ini, AS ditahan di sel Polres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu dua orang lain yang diduga berperan sebagai pengedar utama. Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan kepercayaan terhadap transaksi tunai tetap terjaga.
Baca juga:
Comments (0)