Polda Metro Jaya — Polisi Pamerkan Barang Sitaan Kasus Korupsi dan TPPU Senilai Ratusan Miliar
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers untuk memamerkan hasil sitaan dari sejumlah kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhasil
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers untuk memamerkan hasil sitaan dari sejumlah kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhasil diungkap sepanjang semester pertama 2026. Barang bukti yang dipajang di lobi utama Mapolda Metro Jaya mencakup aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari kerja keras tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam menelusuri aliran dana para tersangka.
"Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan kerah putih berjalan serius. Barang bukti yang kami sita bukan sekadar dokumen, melainkan aset konkret yang merupakan hasil kejahatan," ujar Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Rincian Barang Sitaan: Dari Supercar hingga Hotel Berbintang
Dalam pemaparan yang berlangsung selama hampir dua jam, tim penyidik memerinci barang bukti yang berhasil diamankan. Koleksi kendaraan mewah menjadi sorotan utama — setidaknya 14 unit mobil premium diparkir berjejer di halaman Mapolda, terdiri dari tiga unit Lamborghini Aventador, dua Ferrari SF90 Stradale, empat Bentley Continental GT, serta lima Mercedes-Benz S-Class. Namun, aset paling bernilai justru berupa properti. Polisi menyita dua hotel berbintang di kawasan Jakarta Pusat, satu pusat perbelanjaan di Tangerang, dan enam unit apartemen mewah di Sudirman Central Business District. Estimasi nilai properti ini menembus angka Rp 640 miliar. Selain aset fisik, penyidik juga membekukan 27 rekening bank dengan total saldo mencapai Rp 89 miliar. Uang tunai dalam berbagai mata uang — termasuk dolar AS, euro, dan dolar Singapura — setara dengan Rp 34 miliar turut diamankan dari brankas pribadi para tersangka di tiga lokasi berbeda.Modus Operandi: Lapisan Perusahaan Cangkang
Budi menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan struktur korporasi berlapis untuk menyamarkan transaksi. Ditemukan empat perusahaan cangkang yang terdaftar di Hong Kong dan Singapura, yang difungsikan sebagai kendaraan untuk memutar dana hasil korupsi.Pola yang digunakan cukup canggih: dana korupsi dialirkan melalui kontrak fiktif ke perusahaan cangkang di luar negeri, kemudian "dibersihkan" melalui investasi properti dan pembelian barang mewah yang didaftarkan atas nama pihak ketiga. Teknik ini, yang dikenal sebagai layering, bertujuan memutus jejak audit sehingga auditor forensik kesulitan melacak asal-usul dana.
"Mereka tidak main-main. Kami menemukan bukti transfer antar-yurisdiksi yang melibatkan setidaknya enam negara. Koordinasi dengan PPATK dan otoritas keuangan luar negeri menjadi kunci pengungkapan kasus ini," tambah Budi.
Enam Tersangka, Dua Masih Buron
Dari total delapan tersangka yang ditetapkan, enam orang sudah ditahan sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satu buron diduga kuat telah melarikan diri ke Singapura. Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan NCB Interpol untuk menerbitkan red notice. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:- Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
- Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar
Konferensi Pers Virtual untuk Tersangka di Lapas
Yang menarik dari konferensi pers kali ini adalah kehadiran virtual dua tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cipinang. Melalui sambungan video, kedua tersangka — yang mengenakan rompi tahanan oranye — mendengarkan pemaparan polisi tanpa diberikan kesempatan berbicara. Kombes Budi menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari transparansi proses hukum. "Mereka berhak mengetahui perkembangan kasusnya, dan kami ingin memastikan prosedur berjalan sesuai aturan," jelasnya.Aset Sitaan Akan Dilelang Negara
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa seluruh aset sitaan akan melalui proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan tetap. Jika terbukti hasil tindak pidana, aset-aset tersebut akan dirampas untuk negara dan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)."Ini pesan tegas bahwa kejahatan tidak akan menguntungkan pelaku. Uang yang dicuri dari rakyat harus kembali ke rakyat," tutup Budi.
Publik dapat memantau perkembangan kasus ini melalui kanal resmi Polda Metro Jaya. Sementara itu, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai fasilitator transaksi lintas negara.
[SOCIAL_TWEET]: 14 supercar, 2 hotel, mal, dan apartemen di SCBD — ini hasil sitaan Polda Metro Jaya dari kasus korupsi dan TPPU senilai Rp 760 M. Enam tersangka ditahan, dua buron. Modus: perusahaan cangkang lintas negara. Klik untuk detailnya 👇 #PoldaMetroJaya #Korupsi #TPPU [SOCIAL_FB]: Supercar dan hotel berbintang disita dari koruptor kakap! Polda Metro Jaya pamerkan barang bukti senilai Rp 760 miliar — dari Lamborghini hingga mal di Tangerang. Siapa dalang di balik skandal pencucian uang ini? Baca selengkapnya di sini. [SOCIAL_TG]: 🚨 Polda Metro Jaya pamerkan hasil sitaan kasus korupsi & TPPU: 14 mobil mewah, 2 hotel, 1 mal, apartemen SCBD, total Rp 760 M. 6 tersangka ditahan, 2 buron (termasuk 1 di Singapura). Modus perusahaan cangkang Hong Kong-Singapura. Aset bakal dilelang untuk negara. [SOCIAL_THREADS]: Bayangin bangun tidur, terus baca berita polisi sita 14 supercar dan hotel dari koruptor. Rp 760 miliar cuy. Itu uang yang seharusnya buat bangun sekolah dan rumah sakit lho. Enam udah di penjara, dua kabur. Semoga ketangkep semua ya. Asetnya bakal dilelang, duitnya balik ke rakyat. [TAGS]: Polda Metro Jaya, korupsi, TPPU, pencucian uang, sitaan aset
Comments (0)