Pemerintah Genjot Pemberdayaan UMKM Melalui Tiga Program Unggulan
Pemerintah terus memperkuat peran strategisnya dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui tiga program unggulan yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan sektor riil. Data Kem
Pemerintah terus memperkuat peran strategisnya dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui tiga program unggulan yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan sektor riil. Data Kementerian Koperasi dan UKM per akhir 2025 mencatat kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 61,9%, dengan penyerapan tenaga kerja lebih dari 117 juta orang atau sekitar 97% dari total angkatan kerja. Angka ini menegaskan posisi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terus Diperluas
Salah satu pilar utama pemberdayaan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga triwulan III-2025, realisasi KUR mencapai Rp 280 triliun atau 78% dari target tahunan Rp 360 triliun. Pemerintah menargetkan penyaluran KUR pada 2026 naik 12% menjadi Rp 403 triliun, dengan plafon per debitur ditingkatkan hingga Rp 500 juta bagi UMKM yang telah naik kelas. Menteri Koperasi dan UKM menyatakan bahwa relaksasi bunga dan perluasan sektor penerima menjadi prioritas untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha di daerah.
Digitalisasi UMKM Melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Program digitalisasi UMKM juga digencarkan melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Hingga awal 2026, lebih dari 24 juta UMKM telah terdaftar di ekosistem digital, naik 18% dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan platform e-commerce memberikan pelatihan literasi digital dan akses pasar. Target 30 juta UMKM on-boarding ke platform digital pada akhir 2026 diyakini mampu meningkatkan daya saing produk lokal di tengah tekanan produk impor.
Penyederhanaan Perizinan Berbasis OSS RBA
Tak hanya akses pembiayaan dan pasar, pemerintah menyederhanakan birokrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa waktu pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) turun dari rata-rata 5 hari menjadi 1 hari kerja. Hingga Desember 2025, sebanyak 6,8 juta UMKM telah memiliki NIB, meningkat 32% dari tahun sebelumnya. Kemudahan ini memangkas biaya kepatuhan dan memungkinkan pelaku usaha fokus pada produksi dan inovasi.
Dengan kombinasi perluasan KUR, akselerasi digitalisasi, dan reformasi perizinan, pemerintah optimistis kontribusi UMKM terhadap PDB dapat menyentuh 65% pada 2027. Namun, tantangan seperti ketimpangan akses di daerah terpencil dan kesenjangan keterampilan digital masih memerlukan intervensi lebih lanjut. Pengamat ekonomi menyarankan agar program-program tersebut dievaluasi secara berkala dengan indikator berbasis dampak, bukan hanya output.
Comments (0)