Mahfud MD Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Berpotensi Gugurkan Status Tersangka

Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mengalihkan kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung menuai kri...

Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mengalihkan kewenangan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung menuai kritik tajam. Langkah prosedural yang tampak sederhana ini, menurut pakar hukum tata negara Mahfud MD, menyimpan konsekuensi hukum yang besar, bahkan berpotensi menghilangkan status tersangka yang telah disematkan.

Polemik ini berakar pada pertanyaan fundamental: apakah pelimpahan berkas dan tanggung jawab penyidikan di tengah jalan dapat dibenarkan secara hukum, dan apa implikasinya terhadap konstruksi perkara yang sudah dibangun? Mahfud MD melihat adanya celah serius yang dapat dimanfaatkan untuk mementahkan seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

Pentahapan Penyidikan yang Rentan Runtuh

Dalam perspektif hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah tindakan administratif biasa. Ia merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang harus memenuhi syarat formil dan materil. Mahfud MD menyoroti bahwa dengan beralihnya kewenangan penyidikan ke Kejaksaan Agung, seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan penyidik Polri, termasuk penetapan tersangka Febrie Adriansyah, berada dalam posisi rawan untuk diuji ulang.

Ibarat sebuah bangunan yang fondasinya diambil alih oleh arsitek baru di tengah pembangunan, konstruksi perkara ini terancam tidak lagi berdiri di atas pijakan awal yang sah. Pertanyaan kritis yang muncul adalah: apakah penyidik Kejaksaan Agung akan mengadopsi seluruh hasil kerja pendahulunya, atau justru memulai dari titik nol? Jika pilihan kedua yang diambil, maka status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik sebelumnya bisa saja dianggap tidak pernah ada secara hukum.

Dilema Koordinasi Antar-Lembaga Penegak Hukum

Situasi ini menggambarkan kompleksitas hubungan antar-lembaga penegak hukum di tanah air. Di satu sisi, koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung merupakan prasyarat mutlak dalam sistem peradilan pidana terpadu. Namun, ketika koordinasi berubah menjadi pelimpahan kewenangan penuh di fase krusial, batas-batas yurisdiksi menjadi kabur dan memicu perdebatan akademis yang serius.

Mahfud MD menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis administrasi penyidikan, melainkan menyangkut prinsip kepastian hukum yang menjadi salah satu pilar negara hukum. "Jika pola seperti ini dibiarkan, maka nasib seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa ditentukan hanya oleh keputusan diskresi untuk memindahkan berkas dari satu meja ke meja lain," kira-kira demikian inti kritik yang disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.

Implikasi Konkret terhadap Status Hukum Febrie Adriansyah

Nama Febrie Adriansyah sendiri bukanlah sosok asing dalam dinamika penegakan hukum korupsi. Sebagai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ia pernah berada di garis depan dalam penuntasan sejumlah perkara besar. Kini, posisinya sebagai pihak yang disidik membawa ironi tersendiri dan menambah bobot perhatian publik terhadap kasus ini.

Kekhawatiran Mahfud MD bukan tanpa dasar. Secara doktrinal, ketika kewenangan penyidikan berpindah, sangat mungkin terjadi diskrepansi penilaian alat bukti antara penyidik lama dan baru. Kejaksaan Agung, yang kini memegang kendali penyidikan, berada dalam posisi dilematis. Di satu pihak, lembaga ini harus bekerja profesional dan transparan. Di pihak lain, Febrie adalah mantan petinggi di institusi yang sama, sehingga potensi konflik kepentingan tidak bisa diabaikan begitu saja.

Secara hukum formil, gugurnya status tersangka bisa terjadi apabila penyidik yang baru tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penuntutan, atau apabila ditemukan cacat prosedural dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya. Dalam konteks ini, pelimpahan justru menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi ulang seluruh validitas penyidikan yang sudah berjalan.

Mendesain Ulang Koordinasi yang Berintegritas

Goncangan yang terjadi pada kasus Febrie Adriansyah seharusnya menjadi momentum bagi pembuat kebijakan untuk menata ulang mekanisme koordinasi antar-aparat penegak hukum. Diperlukan aturan yang jelas dan rigid mengenai kapan dan dalam kondisi apa suatu penyidikan bisa dialihkan, serta bagaimana nasib tindakan-tindakan hukum yang telah diambil sebelumnya. Tanpa adanya kepastian aturan main, rentetan peristiwa serupa terancam menjadi preseden buruk yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi secara sistemik.

Publik kini menanti langkah Kejaksaan Agung setelah menerima limpahan perkara ini. Apakah lembaga ini akan mengambil alih dengan semangat menuntaskan kasus secara tuntas dan transparan, ataukah justru akan memanfaatkan peralihan ini sebagai celah untuk menghentikan penyidikan? Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat menentukan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia dalam pandangan masyarakat luas.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
toni-kurniadi

Reporter E-Sports. Meliput Mobile Legends, Valorant, dan industri gaming.

Comments (0)

User