Kemasan Polos Rokok Dinilai Picu Kerugian Negara, Perlu Kajian Mendalam

Penerapan aturan kemasan seragam tanpa merek pada produk tembakau di berbagai negara justru menimbulkan efek samping yang tidak terduga. Alih-alih menekan konsumsi, kebijakan ini malah membuka celah b...

Kemasan Polos Rokok Dinilai Picu Kerugian Negara, Perlu Kajian Mendalam

Penerapan aturan kemasan seragam tanpa merek pada produk tembakau di berbagai negara justru menimbulkan efek samping yang tidak terduga. Alih-alih menekan konsumsi, kebijakan ini malah membuka celah bagi peredaran rokok ilegal yang semakin masif. Kondisi tersebut pada akhirnya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus menyulitkan pengawasan. Indonesia sebagai salah satu produsen tembakau terbesar di dunia pun diminta untuk tidak terburu-buru mengadopsi langkah serupa tanpa dasar riset yang kuat.

Peringatan itu disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Ia menekankan bahwa regulasi kemasan polos bukan sekadar soal desain, melainkan menyangkut hajat hidup jutaan pekerja dan keberlangsungan industri yang telah terintegrasi secara vertikal—mulai dari petani, buruh pabrik, hingga jaringan distribusi. “Kebijakan ini perlu dikaji secara mendalam. Jangan sampai niat melindungi kesehatan masyarakat justru menciptakan masalah baru yang lebih kompleks di sektor ekonomi,” ujarnya. Tanpa evaluasi yang menyeluruh, kata dia, negara bisa kehilangan pendapatan yang signifikan seperti yang telah terjadi di Prancis dan Australia.

Dampak Domino di Negara Pelopor

Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan plain packaging secara penuh pada 2012. Tujuannya mulia: menghilangkan daya tarik merek agar rokok tidak lagi terlihat glamor. Namun, setelah lebih dari satu dekade, data menunjukkan adanya lonjakan peredaran rokok ilegal di pasar gelap. Produk tanpa pita cukai itu dijual dengan harga lebih murah, sehingga justru mudah dijangkau oleh kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah. Ironisnya, konsumen beralih ke produk ilegal yang kualitasnya tidak terjamin, sementara pemerintah kehilangan miliaran dolar dari pajak yang tidak terbayar.

Prancis menyusul dengan kebijakan serupa pada 2017. Aparat di negara itu kini menghadapi tantangan berat karena kemasan polos membuat rokok legal dan ilegal hampir tidak dapat dibedakan secara sekilas. Sebelumnya, petugas bisa dengan mudah mengidentifikasi produk tanpa merek yang mencurigakan; kini, semua bungkus tampak identik. Akibatnya, biaya pengawasan dan penindakan justru membengkak. Ekonom dari Universitas Paris-Saclay dalam sebuah jurnal perdagangan gelap mencatat bahwa pangsa pasar rokok ilegal di Prancis naik hingga hampir 30 persen dalam lima tahun pertama penerapan aturan tersebut.

Fenomena ini bukan sekadar anekdot. Studi KPMG yang dirilis pada 2023 menunjukkan bahwa konsumsi rokok ilegal di Uni Eropa mencapai 35,8 miliar batang, setara dengan kerugian pajak sekitar 11,3 miliar euro. Meskipun banyak faktor yang memengaruhinya, kemasan seragam diakui sebagai salah satu katalis yang memudahkan pemalsuan dan penyelundupan. Sebab, produsen rokok resmi sebelumnya bisa menerapkan fitur keamanan pada kemasan bermerek mereka; ketika fitur itu dihapus atau diseragamkan, celah bagi pemalsu semakin terbuka lebar.

Kerentanan Ekosistem Lokal

Indonesia memiliki karakteristik yang sangat berbeda dari negara maju. Sektor tembakau nasional didominasi oleh industri padat karya yang menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, terdapat sekitar 1,2 juta petani tembakau dan cengkeh yang menggantungkan hidup dari komoditas ini. Mereka tersebar di sentra-sentra produksi seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Rantai pasok yang panjang ini membuat setiap perubahan regulasi akan berdampak luas, tidak hanya pada perusahaan besar, tetapi juga pada ekonomi rumah tangga di pedesaan.

Jika kemasan polos diterapkan tanpa perencanaan matang, daya saing produk legal akan tergerus. Rokok ilegal yang tidak terbebani cukai dan tidak perlu mematuhi aturan kemasan akan membanjiri pasar dengan harga separuh lebih murah. Konsumen kelas bawah yang sensitif terhadap harga akan menjadi target utama. Data Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyebutkan bahwa penurunan serapan tembakau lokal akibat pabrik legal kehilangan pangsa pasar bisa memicu kerugian petani hingga Rp2 triliun per tahun. Ini belum termasuk potensi pemutusan hubungan kerja di pabrik-pabrik rokok golongan kecil dan menengah yang tidak memiliki cadangan modal besar untuk bertahan.

Selain itu, sistem cukai Indonesia sangat bergantung pada pembedaan visual pita cukai dan kemasan. Pita cukai yang ditempel pada bungkus rokok legal menjadi alat verifikasi utama bagi petugas bea cukai di lapangan. Kemasan polos tanpa identitas merek yang jelas akan mempersulit proses identifikasi, terutama di warung-warung kecil dan pasar tradisional yang menjadi saluran distribusi utama. Alih-alih memutus rantai konsumsi, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan area abu-abu yang dimanfaatkan oleh jaringan distribusi ilegal.

Perlunya Pendekatan Berbasis Bukti

Desakan untuk mengkaji ulang wacana kemasan seragam bukan berarti menolak upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Sebaliknya, ini adalah panggilan untuk merancang kebijakan yang lebih cerdas dan proporsional, yang mempertimbangkan seluruh aspek secara seimbang. Pengalaman dari negara-negara yang telah menerapkan menunjukkan bahwa tanpa penegakan hukum yang sangat kuat dan pengawasan perbatasan yang ketat, hasilnya justru kontraproduktif. Indonesia perlu belajar dari kasus Australia dan Prancis sebagai peringatan dini, bukan sebagai cetak biru yang langsung ditiru mentah-mentah.

Para pembuat kebijakan disarankan untuk terlebih dahulu menggelar studi komprehensif yang melibatkan berbagai disiplin ilmu: kesehatan, ekonomi, kriminologi, dan sosiologi. Kajian itu harus mampu memproyeksikan dampak langsung terhadap penerimaan negara dari cukai—yang pada 2025 ditargetkan mencapai lebih dari Rp230 triliun—serta dampak tidak langsung terhadap lapangan kerja dan ketahanan pangan petani. Sebuah model simulasi ekonomi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengindikasikan bahwa setiap penurunan 10 persen volume produksi rokok legal akan mengurangi pendapatan cukai sekitar Rp18 triliun dan menghilangkan sekitar 150 ribu lapangan kerja.

Pendekatan alternatif yang bisa dipertimbangkan antara lain penguatan edukasi kesehatan berbasis komunitas, pembatasan iklan yang lebih ketat, serta peningkatan kapasitas penegakan hukum terhadap rokok ilegal tanpa harus menghilangkan identitas merek pada kemasan. Identitas merek yang disertai informasi risiko kesehatan justru bisa menjadi jangkar komunikasi yang membedakan produk legal yang diawasi dari produk ilegal yang berbahaya. Dengan begitu, tujuan menekan prevalensi merokok bisa tetap berjalan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan penerimaan negara yang vital untuk pembangunan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
toni-kurniadi

Reporter E-Sports. Meliput Mobile Legends, Valorant, dan industri gaming.

Comments (0)

User