Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tak Kabur ke Luar Negeri

Publik dihebohkan dengan beredarnya kabar simpang siur mengenai keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setel

Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tak Kabur ke Luar Negeri

Publik dihebohkan dengan beredarnya kabar simpang siur mengenai keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Isu bahwa Febrie melarikan diri ke luar negeri merebak di media sosial dan berbagai kanal pemberitaan, memicu tanda tanya besar soal integritas penegakan hukum di institusi Kejaksaan Agung. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung langsung memberikan klarifikasi tegas.

Klarifikasi Resmi Kejagung: Berstatus Tersangka, Bukan Buron

Dalam jumpa pers yang digelar secara mendadak di Gedung Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang kini menangani perkara menyatakan bahwa Febrie Adriansyah tidak pernah mencoba melarikan diri ke luar negeri. Seluruh data imigrasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa mantan Jampidsus itu masih berada di wilayah hukum Indonesia.

"Kami telah melakukan pengecekan menyeluruh. Berdasarkan catatan perlintasan terakhir, saudara Febrie Adriansyah tidak mencatatkan diri keluar dari Indonesia. Beliau masih di dalam negeri dan kami terus memantau keberadaannya," tegas Kepala Puspenkum, yang dikutip dari siaran langsung.

Klarifikasi ini sekaligus membantah spekulasi liar yang menyebut Febrie kabur ke Singapura atau negara lain setelah status tersangkanya diumumkan. Kejagung menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak ada upaya obstruction of justice yang dilakukan pihak manapun.

Perjalanan Kasus hingga Mantan Jampidsus Jadi Tersangka

Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menjadi figur sentral dalam penanganan sejumlah kasus korupsi besar, termasuk mega skandal PT Duta Palma Group yang merugikan negara triliunan rupiah. Namun, belakangan ia justru terseret dalam pusaran kasus yang sama.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menemukan cukup bukti bahwa Febrie terlibat dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang selama menangani perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara internal yang intensif. Selain Febrie, ada sejumlah pihak lain yang juga dijerat, termasuk beberapa pengacara dan pengusaha.

Perkara ini mencoreng reputasi Korps Adhyaksa yang seharusnya menjadi benteng terdepan pemberantasan korupsi. Publik pun menuntut transparansi penuh dan sanksi tegas bila terbukti bersalah. Namun, di sisi lain, isu buronnya tersangka memberikan dimensi baru yang mengikis kepercayaan masyarakat.

Alasan Kejagung Sangat Yakin Febrie Tak ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah langkah yang telah mereka lakukan untuk memastikan status keberadaan Febrie

Pertama, mereka langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasilnya, tidak ada catatan perlintasan Febrie Adriansyah melalui bandara atau pelabuhan internasional sejak beberapa bulan sebelum penetapan tersangka. Kedua, tim pengawas internal Kejaksaan terus melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi dari lapangan. Ketiga, pihak keluarga dan penasihat hukum Febrie juga menyatakan bahwa klien mereka tetap berada di Jakarta dan siap mengikuti proses hukum.

  • Pengecekan Imigrasi: nihil jejak perlintasan internasional.
  • Pemantauan Tim Pengawasan: komunikasi dengan keluarga dan lingkungan sekitar.
  • Konfirmasi Kuasa Hukum: menyatakan klien tidak kabur dan kooperatif.

Meski begitu, Kejagung tidak menampik adanya potensi bahwa tersangka mungkin berada di tempat yang sulit dijangkau, namun tetap di dalam negeri. Mereka menegaskan bahwa status tersangka tidak serta merta berarti penahanan. Proses selanjutnya menunggu panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan.

Respon Publik dan DPR: Dorong Transparansi

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memberikan apresiasi atas kecepatan Kejagung mengklarifikasi isu buron. Namun, mereka mendesak agar Kejagung segera melakukan penahanan bila diperlukan agar tidak muncul persepsi negatif.

"Kami mendukung langkah Kejagung, tapi jangan sampai klarifikasi ini hanya menutupi bahwa tersangka sebenarnya bebas bergerak dan bisa menghilangkan barang bukti. Harus ada tindakan nyata," ujar anggota Komisi III.

Komisi III juga meminta agar Kejagung membuka akses keterangan publik terbatas mengenai perkembangan kasus agar tidak ada lagi spekulasi liar. Sementara itu, aktivis anti-korupsi mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi sistem pengawasan internal di Kejaksaan. Jika mantan Jampidsus yang justru menangani perkara besar bisa menjadi tersangka, maka budaya pengawasan harus dipertanyakan.

Langkah-Langkah Proaktif Kejagung

Untuk menenangkan kegaduhan, Kejagung merilis sejumlah poin penting:

  • Menegaskan bahwa Febrie Adriansyah akan segera dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
  • Menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan berlangsung transparan dan tercatat dalam sistem administrasi perkara.
  • Melakukan pemeriksaan internal terhadap kemungkinan adanya pihak yang membantu penyebaran isu buron untuk mendiskreditkan institusi.
  • Terus berkoordinasi dengan Interpol dan imigrasi sebagai langkah antisipatif.

Ini semua bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, meski upaya tersebut dianggap belum cukup oleh sejumlah pengamat.

Pelajaran dari Dua Sisi: Isu Buron dan Kredibilitas Penegakan Hukum

Kasus Febrie Adriansyah menyoroti fenomena trust deficit di mana publik cenderung percaya bahwa para pejabat tersangka akan melarikan diri. Hal ini dipicu oleh sejumlah kasus sebelumnya di mana tersangka koruptor berhasil kabur ke luar negeri sebelum dicegah. Di sisi lain, keberhasilan Kejagung melakukan klarifikasi cepat menunjukkan bahwa institusi itu berusaha merespons dinamika informasi di era digital.

Namun, tantangan sesungguhnya adalah membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap mantan petinggi lembaga itu benar-benar berjalan tanpa intervensi. Febrie Adriansyah sendiri belum memberikan pernyataan terbuka, namun melalui kuasa hukumnya ia mengklaim akan sepenuhnya kooperatif dan menghormati proses hukum.

Publik kini menanti babak selanjutnya: apakah panggilan pemeriksaan akan berjalan lancar dan apakah akan ada penahanan. (Buffy / Terdepan.id)

[SOCIAL_TWEET]: Kejagung pastikan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak melarikan diri ke luar negeri. Meski status tersangka, ia masih di dalam negeri. Ini pernyataan resminya. #FebrieAdriansyah #KejagungRI #Korupsi[SOCIAL_TG]: 🚨 Kejagung klarifikasi isu buron: Febrie Adriansyah tidak kabur ke luar negeri! Data imigrasi nihil, status masih tersangka tapi di dalam negeri. #BreakingNews

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User