AS Sanksi Presiden ICC dan Kuasa Hukumnya di Balik Kasus Netanyahu

Keputusan Amerika Serikat (AS) untuk menjatuhkan sanksi kepada pucuk pimpinan Mahkamah Pidana Internasional, atau ICC (International Criminal Court), bukanlah kabar yang bisa diabaikan begitu saja. La...

AS Sanksi Presiden ICC dan Kuasa Hukumnya di Balik Kasus Netanyahu

Keputusan Amerika Serikat (AS) untuk menjatuhkan sanksi kepada pucuk pimpinan Mahkamah Pidana Internasional, atau ICC (International Criminal Court), bukanlah kabar yang bisa diabaikan begitu saja. Langkah ini menyentuh pertanyaan mendasar tentang batas kekuasaan sebuah negara terhadap lembaga peradilan global yang dibentuk untuk mengadili kejahatan paling serius di dunia. Ibarat seperti seorang wasit yang berani meniup peluit di pertandingan besar, lalu justru dijatuhi hukuman oleh salah satu tim yang kalah. Peristiwa ini penting karena menyangkut masa depan penegakan hukum lintas negara, sekaligus menguji apakah keadilan internasional masih bisa berdiri netral di tengah tarikan politik negara-negara besar.

Sanksi yang Menyasar Pucuk Pimpinan

Yang menjadi sasaran utama kali ini adalah Hakim Tomoko Akane, presiden ICC asal Jepang, serta Abdoulaye Seye, pengacara senior di lembaga peradilan tersebut. Keduanya bukan tokoh pinggiran: Akane memimpin jalannya pengadilan secara keseluruhan, sementara Seye terlibat dalam penanganan perkara-perkara besar di meja pengadilan. Menjatuhkan sanksi kepada dua figur ini berarti menekan jantung administrasi peradilan itu sendiri. Bentuk sanksi yang lazim diterapkan Washington dalam kasus semacam ini mencakup pembekuan aset di sistem keuangan AS, larangan masuk ke wilayah Amerika, serta larangan bertransaksi dengan warga atau perusahaan Amerika. Dampaknya langsung terasa: bepergian ke negara-negara yang punya kerja sama erat dengan AS pun bisa menjadi rumit bagi para pejabat ICC.

Keputusan ini sekaligus melanjutkan pola kebijakan yang sudah terlihat sejak awal tahun ini, ketika presiden AS menandatangani perintah eksekutif yang memberi wewenang menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan terhadap AS atau sekutunya. Dengan kata lain, sanksi terhadap Akane dan Seye adalah implementasi dari kebijakan yang sebelumnya baru berbentuk ancaman. Ini bukan soal prosedur semata, melainkan pesan politik yang keras: siapa pun yang dianggap mengancam kepentingan Washington bisa merasakan konsekuensinya, apa pun jabatannya.

Akar Persoalan: Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Akar dari semua ini bermuara pada keputusan ICC pada November 2024 untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan saat itu, Yoav Gallant. Surat perintah itu diterbitkan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik di Gaza. Bagi ICC, ini adalah langkah berani karena menyasar pemimpin negara yang merupakan sekutu dekat AS. Bagi Washington, langkah itu dianggap melampaui kewenangan dan merusak upaya diplomasi di kawasan. Perbedaan cara pandang inilah yang kemudian memicu respons balasan berupa sanksi ekonomi dan pembatasan perjalanan.

Perlu dicatat, ICC adalah pengadilan yang berdiri berdasarkan Statuta Roma, perjanjian internasional yang ditandatangani oleh lebih dari 120 negara. Lembaga ini bekerja dengan prinsip komplementaritas: ia hanya turun tangan ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau mengadili pelaku kejahatan berat. Dalam kasus Netanyahu, ICC menilai proses hukum di tingkat nasional tidak berjalan, sehingga kewenangannya terbuka. Persoalannya, AS bukan anggota ICC dan sejak lama menolak yurisdiksinya, sehingga konflik kepentingan semacam ini hampir mustahil dihindari.

Dampak bagi Ekosistem Keadilan Global

Yang paling dikhawatirkan para pengamat hukum internasional adalah efek jera yang justru mengenai para hakim dan jaksa ICC sendiri. Jika menuntut pemimpin negara besar berujung pada sanksi pribadi, siapa yang berani melanjutkan penyelidikan? Ibarat seperti peneliti yang dihukum karena memublikasikan temuan yang tidak disukai sponsor dana penelitiannya. Risiko terbesar adalah terjadinya penyensoran diri: para pejabat ICC mulai berpikir dua kali sebelum membuka perkara yang menyangkut negara-negara berpengaruh. Padahal, justru perkara semacam itulah yang menjadi alasan lembaga ini didirikan pada awal 2000-an.

Di sisi lain, sanksi ini juga berpotensi melemahkan kerja sama internasional dalam penegakan hukum. Banyak negara anggota ICC yang selama ini mendukung pendanaannya akan dihadapkan pada pilihan sulit: membela independensi pengadilan atau menjaga hubungan bilateral dengan Washington. Tekanan seperti ini bisa menggerus legitimasi ICC di mata publik global, terutama di negara-negara berkembang yang selama ini menggantungkan harapan pada keadilan internasional. Beberapa negara Eropa telah menyuarakan penyesalan atas keputusan ini, meski sejauh ini belum ada langkah konkret bersama untuk menentangnya.

Ke depan, persoalan ini akan menjadi ujian besar bagi arsitektur hukum global. Apakah sanksi ini akan membuat ICC mundur dari perkara-perkara sensitif, atau justru memperkuat solidaritas di antara negara-negara anggotanya? Yang jelas, keadilan internasional kini berjalan di atas panggung yang jauh lebih politis daripada sebelumnya. Bagi publik, peristiwa ini mengingatkan bahwa lembaga sekelas ICC pun tidak kebal dari tarikan kekuatan politik negara-negara besar. Pada akhirnya, nasib independensi peradilan global tidak hanya ditentukan oleh aturan hukum, tetapi juga oleh keberanian kolektif negara-negara yang mempercayainya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Olahraga. Mantan jurnalis olahraga cetak. Meliput Piala Dunia 3 edisi.

Comments (0)

User